Pria di Tasikmalaya Ini Ancam Istri dan Kedua Anaknya dengan Golok

52

wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Seorang pria di Tasikmalaya siang tadi, Jumat (24/11/2017), terpaksa diamankan aparat kepolisian. Sebelumnya, pria berusia 26 tahun ini diduga mengancam nyawa istri dan kedua anaknya dengan menggunakan sebilah golok.

Menurut pihak kepolisian, peristiwa tersebut awalnya dipicu oleh percekcokan suami istri. Entah apa masalahnya, yang pasti amarah si suami kemudian memuncak dan hampir tidak bisa mengendalikan dirinya. Dia mengancam istrinya dengan sebilah golok. Tak hanya itu, ia juga mengancam akan menggantung kedua anaknya yang sedang tidur jika si istri tidak mengikuti kemauannya.

“Awalnya terjadi percekcokan suami istri. Suaminya berinisial AMR (26), dan istrinya RT (34). Situasinya kemudian tidak terkendali. Si suami mengacung-ngacungkan golok, mengusir istrinya pergi dari rumah. Kalau istrinya tidak pergi, si suami sempat mengancam keselamatan kedua anaknya,” terang Kapolsek Indihiang Tasikmalaya Kompol Moch. Basri, melalui Kanit Reskrim Polsek Indihiang, Iptu Nandang Rohman.

Saat kejadian, kedua anak pasangan cekcok di Tasikmalaya ini sedang lelap tertidur.

Diancam golok begitu rupa, si Istri tak bisa berbuat apa-apa. Meski khawatir dengan keselamatan dua buah hatinya, ia terpaksa harus keluar rumah, dan segera minta bantuan warga sekitar. Tak berselang lama, orang mulai banyak berdatangan melihat situasi di sekitar rumah AMR. Sebagian warga mengambil inisiatif melaporkan situasi tersebut ke Polsek Indihiang, Kota Tasikmalaya.

Saat aparat kepolisian tiba di TKP, AMR masih sempat mengancam. Bahkan sebilah golok di tangannya sempat ditujukan pada anggota kepolisian yang ditugaskan untuk melakukan negosiasi.

“AMR diduga sedang dalam kondisi mabuk berat,” terang Iptu Nandang.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, suami yang mengancam anak dan istrinya itu sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota. AMR terancam dijerat dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan pasal 333 ayat 1 KUHP, tentang perampasan kemerdakaan.

TKP rumah keluarga AMR berada di Jalan elang Subandar, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya (Andri Ahmad Fauzi/WP)

 

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.