Duh… Pria di Tasikmalaya Ini Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur

128

wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Seorang warga Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya ditangkap polisi. Warga tersebut diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka SH (55) ditangkap saat bersembunyi di rumahnya, setelah sebelumnya dilaporkan keluarga korban yang tidak terima tersangka mencabuli putrinya pada Selasa 23 Oktober 2017 lalu.

“SH telah diamankan pihak kepolisian. Tersangka diduga melakukan tindak asusila terhadap IA (14) yang merupakan warga Leuwisari Tasikmalaya,” ungkap Wakapolres Tasikmalaya, Kompol Boby Indra dalam keterangan persnya pada Selasa (09/01/2018).

Dia menjelaskan, kasus pemerkosaan tersebut bermula ketika korban yang masih duduk di bangku sekolah itu sedang berjalan menuju rumahnya. Tiba-tiba korban dipanggil pelaku dan diajak ke rumah kontrakan pelaku. Di rumah kontrakan tersebut korban disetubuhi. Setelah itu korban diberi uang sejumlah Rp 20.000 oleh pelaku.

“Saat itu korban sempat menolak, namun tersangka menarik paksa tangan korban dan membawanya ke rumah. Sesampai  rumah milik pelaku, pelaku melakukan tindakan pencabulan tersebut,” ucap Boby Ind ra.

Atas kejadian ini keluarga korban tidak terima dan melaporkan persitiwa yang menimpa putrinya ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, polisi langsung mencari keberadaan pelaku.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Kabupaten Tasikmalaya, untuk penyelidikan lebih lanjut.

(Andri Ahmad Fauzi/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.