Seorang Pria Pengedar Ganja di Tasikmalaya Diringkus Polisi

171

wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Anggota Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, berhasil mengamankan seorang pengedar ganja berinisial DS (36) warga Kampung Angsana,Desa Cigunung, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya.

DS ditangkap aparat kepolisian di Kampung Pasir datar Kelurahan gunung gede, Kecamatan kawalu Kota Tasikmalaya lantaran hendak bertransaksi narkoba jenis ganja kering, Rabu (10/01/2018) lalu.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti enam paket kertas nasi berisikan ganja kering / 38,5 gram yang disimpan disaku celana depan sebelah kiri yang dipakainya.

Pelaku mengaku,barang tersebut didapat dengan cara membeli seharga Rp. 500.000,- dari AM  yang Saat ini masih Pengejaran Polisi (DPO).

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Hamzah Badaru, Selasa(16/01/2018) menuturkan,penangkapan pelaku yang merupakan pengedar ganja tersebut setelah mendapat informasi dari masayarakat bahwa di daerah tersebut ada trandaksi narkoba.

“Berdasarkan informasi itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota kemudian melakukan penyelidikan terkait laporan itu, Saat pelaku datang dan membawa ganja, tim langsung menangkap yang bersangkutan,” ucapnya Kasat Narkoba, Selasa  (16/1/2018) sore.

“Pelaku sampai saat ini masih mendekan di sel tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Ungkap AKP Hamzah. (Andri Ahmad Fauzi/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.