Implementasi Transaksi Non Tunai, Pemkab Pangandaran Masih Tunggu Peraturan Bupati

160

wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Sejak diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada 17 April 2017, masih banyak Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum mengimplentasikan secara penuh.

Padahal sesuai amanat SE tersebut transaksi non tunai pada pemerintah daerah dilakukan paling lambat 1 Januari 2018 meliputi seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran.

“Di Kabupaten Pangandaran sudah mulai dilaksanakan secara bertahap dan sekarang sedang disusun draf Perbup nya untuk pelaksanaan secara menyeluruh,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran, Hendar Suhendar, Kamis (25/1/2018) siang.

Jika perbupnya disyahkan, maka nantinya transaksi non tunai dapat dilaksanakan oleh seluruh bendahara pengeluaran dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang ada pada organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pangandaran.

“Transaksi non tunai dapat dilakukan dengan penggunakan alat pembayaran menggunakan kartu, cek, bilyet, giro, dan uang elektronik atau sejenisnya,”jelasnya.

Di dalam surat edaran tersebut, tambahnya, juga dinyatakan bahwa penerapan transaksi non tunai dapat dilakukan secara bertahap dengan membatasi penggunaan uang tunai dalam transaksi penerimaan atau pengeluaran.

“Transaksi non tunai ini bisa mencegah terjadinya korupsi dan pungli dan pengelolaannya lebih mudah karena mengunakan aplikasi,”ungkapnya. (Iwan Mulyadi/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.