DPRD Setuju Tukar Menukar Tanah Untuk Pendirian Kampus UNPAD di Pangandaran
wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata dalam Rapat Paripurna DPRD pada Senin 5 Februari 2018 lalu, menyampaikan usulan tukar menukar hak pakai tanah Pemkab Pangandaran dengan hak pakai tanah Pemdes Cintaratu Kecamatan Parigi untuk Pembangunan Gedung Kampus Unpad.
Setelah tiga hari berlalu, akhirnya DPRD Kabupaten Pangandaran, menetapkan dan menyetujui tukar menukar lahan tersebut melalui rapat Paripurna Persetujuan DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Iwan M Ridwan, pada Kamis 8 Pebruari 2018 siang ini.
Rapat paripurna yang dihadiri oleh Wakil DPRD I dan II, Muspika dan para oejabat eselon II dan III itu dari Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran.
Anggota Komisi I DPRD Pangandaran Solehudin menyampaikan, bahwa berdasarkan pasal 382 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 Tentang Pengolahan Barang Milik Daerah, mengatur bahwa nilai barang pengganti atas tukar menukar paling sedikit harus seimbang dengan barang milik daerah yang dilepas.
“Apabila nilai barang pengganti lebih kecil dari pada nilai wajar barang milik daerah yang di lepas, tukar menukar wajib menyetorkan ke rekening kas umum daerah atas sejumlah selisih nilai antara nilai wajar,” ujarnya.
Maka dari Komisi I, menurut Solehudin, menyetujui proses tukar menukar antara tanah milik Pemda dengan tanah milik Desa Cintaratu dengan rincian tanah dari Pemda dari sertifikat hak pakai seluas 470.696 meter persegi senilai Rp 11.141.589.0000, sedangkan tanah dari Pemerintah Desa Cintaratu sertifikat hak pakai nomor 2 seluas 330.000 meter persegi senilai Rp 10.392.558.000.
Pemda Kabupaten Pangandaran, lanjut Solehudin, akan menghibahkan tanah sertifikat hak kepada Desa Cintaratu dengan luas 129.125 meter persegi senilai Rp 4.284.347.000.
“Kami merekomendasikan kepada rapat paripurna DPRD ini untuk menyutujui tukar menukar dan hibah tanah tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata mengatakan proses tukar menukar lahan akan secepatnya diselesaikan dalam waktu dekat ini. Dengan demikian, pihak Unpad sudah bisa mulai melakukan pembangunan kampusnya.
“Setelah proses tukar menukar antara hak pakai tanah Pemkab dengan Pemdes selesai, selanjutnya ke tahap pemberian hibah oleh Pemkab Pangandaran kepada Unpad melalui Kemenristekdikti RI,” ungkapnya.
Pada prinsipnya, kata Bupati, Pemkab Pangandaran dan DPRD berharap pembangunan Unpad segera dilaksanakan. “Proses tukar guling ini tidak masalah, DPRD setuju karena sama-sama menginginkan berdirinya perguruan tinggi negeri di Kabupaten Pangandaran untuk meningkatkan SDM kita,” ujarnya.
Sedangkan Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Iwan M Ridwan berharap proses tukar menukar dan hibah hak pakai tanah segera diselesaikan agar proses pembangunan Unpad tidak terkendala.
“Unpad sudah mendapat hibah dari APBD Provinsi (Jabar) sebesar Rp 60 miliar, kalau tidak dilaksanakan dengan cepat maka pelaksanaan lelang akan terhambat,” ungkapnya.(Iwan Mulyadi/WP)