Panwaslu Tasikmalaya Targetkan Pembersihan APK Paslon

105

wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Panitia Pengawas Pemilu Kota Tasikmalaya memastikan seluruh wilayah di Tasikmalaya bersih dari Alat Peraga Kampanye (APK) sosialisasi pasangan calon.

Pasalnya, Panwaslu Tasikmalaya masih melakukan penertiban dan pembersihan APK Sosialiasi.

“Kita membersihlan APK mulai dari hari Rabu (14/02/2018) dan berlanjut sampai hari ini. Kita targetkan hari ini semuanya selesai dan bersih,” ujar Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Ijang Jamaludi S.sy.

Dikatakannya, perbersihan pada hari Rabu kemarin meliputi Beberapa Kecamatan di Kota Tasikmalaya. Di daerah itu, panwaslu mengklaim sudah bersih dari APK sosialisi para calon.

Dalam proses penertiban, pihaknya bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mengerahkan puluhan personilnya.

“Kita bentuk beberapa tim, termasuk di masing-masing kecamatan. Agar bekerja maksimal,” tambahnya.

“Pokoknya harus  bersih. Takutnya ada yang masih menempel, contoh kemarin di SMA 2 ada laporan dari masyarakat tolong ini masih ada yang terpasang kemudian segera kita bersihkan,” papar Ijang.

Sebelumnya pihaknya sudah menghimbau kepada para tim sukses alat peraga sosialisasi ini untuk segera di turunkan.

“Sampai tadi malam tidak diturunkan hari ini kita akan menurunkan alat peraga sosialisasi kampanye. Sebetulnya dari KPUD Jabar sudah berlaku alat peraga kampanye yang sudah difasilitasi oleh KPU,” paparnya.

Karena tanggal 15 Februari 2018 sudah di mulai tahapan kampanye, tentunya sudah berlaku ketentuan Pasal 70 ayat 2 PKPU 4 Tahun 2017. Disebutkan, partai politik, gabungan partai politik paslon kemudian tim kampanye dilarang memasang Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan konten yang sudah di tentukan KPU dari mulai ukuran dan bentuk termasuk jenisnya juga, jelasnya.

(Andri Ahmad Fauzi/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.