Eksekusi Lahan Pesawahan di Tasikmalaya Dihadang Ratusan Warga
Sempat terjadi ketegangan antara warga dan petugas dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya
wartapriangan.con, BERITA TASIKMALAYA. Pelaksanaan eksekusi terhadap lahan pesawahan di Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Senin siang (19/02/2018) ditentang warga. Ratusan warga sudah berkumpul memblokir akses masuk ke obyek eksekusi tersebut.
Kedatangan juru eksekusi dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya langsung dihadang ratusan masa. Mereka tidak memberikan izin petugas eksekusi untuk mendekati lahan sawah yang jadi objek sengketa.
Sempat terjadi adu mulut antara tergugat dengan panitera pengadilan yang terus memaksa untuk melakukan eksekusi. Massa yang emosi berusaha menyerang panitera namun berhasil dihalangi petugas kepolisian hingga sempat terlibat saling dorong. Khawatir jadi sasaran anarkis massa, petugas juru eksekusi akhirnya dievakuasi lengkap dengan papan patok.
“Eksekusi ditangguhkan karena saran dari pihak keamanan. Kalau eksekusi sudah dibacakan hanya tinggal patok ini,” jelas Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Setiani kepada sejumlah wartawan di lokasi eksekusi.’
Lebih lanjut Setiani menuturkan, sawah ini jadi sengketa antara Haji Acep dan Haji Dian. “Tadinya Haji Dian yang gugat, tapi dibalik jadi Haji Acep yang menang. Bukti dari Haji Dian kurang,” jelasnya.
Sengketa lahan sawah ini melibatkan dua pihak yang masih memiliki hubungan kekerabatan. Penggugat Haji Acep Bahrul Ulum melayangkan gugatan atas kepemilikan tanah yang diklaim sudah dibeli Haji Dian Rosdiana.
Pihak tergugat menolak eksekusi dengan dalih amar putusan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Luas lahan sawah dalam amar putusan tertulis 131 setengah bata sementara di lapangan hanya 66 bata saja. Lahan sawah yang berada di Kelurahan Mulyasari, Tamansari ini diklaim sudah dibeli oleh tergugat sejak tahun 1995 silam.
“Lucu nolak proses eksekusi. Satu ini sah milik saya, amar putusan sama objek beda tuntutanya 131 setengah faktanya 66 bata. Menolak karena pembeli sah, ini tanah awalnya dibeli dari Haji Acep, sementara Haji Acep yang klaim ini yang gugat ini,” jelas Dian Rosdiana selaku tergugat.
Setelah melalui berbagai tahapan di pengadilan negeri dan tinggi, penggugat, Haji Acep Bahrul Ulum dinyatakan sebagai pemenang atau pemilik sah lahan sawah ini. Meski kecewa eksekusi ditunda, namun pihak penggugat merasa sudah sah keputusan pengadilan dengan dibacakanya penetapan oleh pengadilan.
“Dari pemohon terus terang sesalkan penundaan ini. Tapi dikembalikan ke pengadilan ini penetapan sudah dibacakan. hanya pematokan saja berhubung ada pemohon dari termohon untuk ditunda dulu. Itu kewenangan pengadilan didukung keamanan. Haji Acep ini pemilik sah,” jelas Kuasa Hukum Pengugat, Asep Heri Kusmayadi.
Ratusan masa yang menolak eksekusi lahan sawah ini sempat memblokir satu arah Jalan Gubernur Swaka. Arus kendaraan harus dialihkan k lajur kanan meski berlawanan arah.
Hingga Senin siang, ratusan masa masih bertahan di lokasi lahan sengketa untuk antisipasi eksekusi susulan. (Andri Ahmad Fauzi/WP)