Posting Berita Hoax, Oknum Guru Honorer di Ciamis Diamankan Polisi

1,211

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Terkait beredarnya isu penyebaran berita hoax yang saat ini mulai banyak beredar di media sosial, kepolisian Resort Ciamis menangkap seorang warga asal Dusun Cibulakan RT 05/RW 02, Desa Sirnajaya, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis.

Dijelaskan Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP. Hendra Virmanto, S.I.K dalam ekspose pers, Rabu, (28/02) Siang ini, tersangka ditangkap berdasarkan informasi tidak benar yang di posting di akun facebook miliknya.

“Kami menetapkan tersangka karena melanggar UU RI nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dengan bunyi Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Maka terancam hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun,” jelasnya.

Pria berinisial BL yang berprofesi sebagai guru honorer disalah satu SMKN di Kabupaten Ciamis, menjadi tersangka akibat memposting isu terkait orang diduga gila (ODG) yang membawa bom molotov dan hendak membakar Pondok Pesantren Manhajul Ulum yang terletak di Desa Sinarbaya, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten ciamis.

“Setelah pihak kepolisian melaksanakan pemeriksaan kepada pimpinan pesantren, pengasuh pesantren, juga santri pesantren, ternyata orang tersebut merupakan orang gila yang ditangkap santri diluar wilayah pesantren. Akan tetapi orang diduga gila tersebut membawa karung yang berisikan air minuman berwarna biru yang diduga air aki,” ujarnya

Kasat Reskrim menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, tidak ditemukan bom molotov seperti isu yang di sebarkan di akun media sosial tersangka yang bisa membuat keresahan dimasyarakat.

“Tersangka sempat menghapus postingan tersebut saat kami melakukan pemanggilan, untungnya link dari postingan tersebut sudah kami amankan sebagai barang bukti,” tambahnya.

“Jadi motif tersangka menyebarkan isu tersebut hanya ikut – ikutan saja agar menjadi viral, tapi sangat disayangkan, hal ini disebarkan tanpa didasari fakta yang jelas dan malah membuat dirinya berurusan dengan pihak kepolisian,” terangnya.

Sementara itu, BL yang ditetapkan tersangka mengakui, dirinya memposting isu tersebut hasil merangkum dari akun Facebook milik Mila dan status Whatsapp milik Ali. “Namun karena saya terlalu terburu-buru mengupload postingan itu tanpa diketahui dulu faktanya, ternyata saya melakukan hal yang tidak saya duga sebelumnya hingga postingan tersebut membuat resah,”ungkapnya.

Dari kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP. Hendra Virmanto, S.I.K menghimbau kepada masyarakat apabila mendapat informasi yang belum diketahui faktanya, dirinya meminta untuk jangan dulu membuat viral informasi tersebut.

“Agar terciptanya kondisi yang aman dan nyaman, masyarakat harus lebih pintar dalam mengelola informasi. Terlebih, untuk isu yang sekarang marak beredar, janganlah menyebarkan terlebih dahulu sebelum diketahui fakta aslinya.”harapnya.
(Helmi Razu Noviansyah/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.