Soal Status Tanah Blok Batukarut, DPRD Pangandaran Tunggu Jawaban Kementerian
wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Rapat Paripurna Pembahasan Panitia Khusus IV DPRD Kabupaten Pangandaran tentang status tanah di wilayah blok Batukarut eks Persil 71 Desa Emplak Kalipucang, yang dihadiri Wakil Bupati Pangandaran, Sekda Pangandaran, seluruh kepala SKPD dan anggota Dewan, bertempat di aula Gedung DPRD Pangandaran, Rabu, (28/2/2018).
Ketua Panitia Khusus IV DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin H. MM, menyampaikan bahwa selama diberi waktu 30 hari kerja mulai 5 September – 17 Oktober 2017 dan pihaknya mengalami beberapa kali permohonan perpanjangan waktu.
Pembahasan diantaranya pada 11 Desember 2017 lalu melakukan kunjungan kerja ke BPKH XI Yogyakarta dalam rangka konsultasi dan kordinasi terkait permohonan tenaga ahli untuk pemeriksaan batas kawasan hutan di wilayah Batukarut eks persil 71 Desa Empalak Kalipucang.
Kemudian mendapat balasan surat dari BPKH Yogyakarta perihal permohonan tenaga ahli bahwa pada saat ini masih dalam proses pengumpulan data.
“Nomor surat balasan nomor : S. 524/BPKH.XI-4/2017 tertanggal 11 Desember 2017,” ungkapnya.
Menurutnya hasil pembahasan pansus IV DPRD Pangandaran yaitu mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk segera mengusulkan dilaksanakannya inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan di wilayah adiministrasi Kabupaten Pangandaran.
Mengusulkan kepada Bupati untuk segera membentuk tim penyelesaian sengketa lahan kawasan hutan khususnya di wilayah sengketa lahan kelompok hutan Munggang Cingkarang blok Batukarut eks persil 71 Desa Emplak.
“Kemudian merekomendasikan kepada Bupati untuk melakukan pencocokan peta kawasan hutan dengan peta bidang tanah sebagai upaya mengatasi berbagai kasus sengketa tanah,“tuturnya.
Selanjutnya merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk memfasilitasi kegiatan pengukuran bidang bidang tanah milik adat atau masyarakat yang berbatasan dengan wilayah kehutanan bersama BPN dan Perum Perhutani. Karena pansus yang diberikan tugas menyelesaikan sengketa lahan ini tidak diperpanjang.
“Sementara kita sedang menunggu keputusan hasil rekonstruksi batas kawasan kelompok hutan, menghimbau kepada para pihak tidak melakukan tindakan melawan hukum,” lanjutnya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, H Iwan Mohamad Ridwan, rapat paripurna sekarang membahas tentang status tanah di wilayah blok Batukarut eks Persil 71 Desa Emplak Kalipucang.
Tim pansus IV sudah beberapa kali menurunkan tim ke lapangan. Tapi hasilnya belum maksimal. Begitu juga setelah dilakukan pengukuran oleh BPKH Yogyakarta, akhirnya dikirim ke Kementrian Kehutanan dan karena harus menunggu lagi untuk diperpanjang waktu. DPRD Pangandaran tinggal menerima hasil jawaban dari Kementrian Kehutanan dan jika perlu akan dibahas kembali.
“Seluruh rekomendasi sudah diserahkan ke Pemerintah Daerah yang kemudian akan diambil langkah-langkah,” pungkasnya. (Iwan Mulyadi/WP)