Polres Banjar Ungkap Kasus Pencabulan Dua Anak di Bawah Umur
Pelaku memaksa korban untuk bisa melayani nafsu bejatnya
wartapriangan.com, BERITA BANJAR. Kepolisian Resort (Polres) Kota Banjar, Polda Jawa Barat menggelar press release atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban SK (13), dan AS (12). Kegiatan press release tersebut di selenggarakan di Mapolres Kota Banjar, Senin (05/03/2018).
Pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada hari Sabtu, 04 November 2017, sekitar pukul 19.00 WIB, di Dusun Sukanegara, RT 02, RW 01, Desa Waringinsari, Kecamatan Langgensari, Kota Banjar. Adapun tersangka berinisial YS (48).
Barang bukti yang telah diamankan oleh Jajaran Kepolisian Polres Kota Banjar, yaitu berupa 1 potong jaket warna hitam, 1 potong celana jeans panjang, 1 potong kaos lengan panjang warna merah, 3 potong celana dalam, 1 jam tangan, 1 pasang sepatu, 1 unit motor Honda Vario warna hitam, dan 1 buah HP Samsung Tipe J7 Prime.
Kapolres Kota Banjar, AKBP Twedy AB, S.Sos, S.I.K., MH., dalam press release menerangkan kronologis kasus tersebut. Awal mula kejadian pencabulan, pelaku YS bertemu dengan korban di kebun pisang pada tanggal 4 November 2017, sekitar pukul 16.00 WIB, dan pelaku mengajak korban sekitar pukul 18.30 WIB dengan menggunakan motor Honda Vario warna hitam untuk jalan-jalan. Tersangka membawa korban ke Alfamart untuk membeli rokok dan minuman.
Sebelum berangkat tersangka menyuruh korban untuk menyetir sepeda motor. Dan ketika dalam perjalanan tersangka memegang alat kemaluan korban, namun sempat ditolak oleh korban.
Setibanya di Dusun Sukanegara, RT 02, RW 01, Desa Waringinsari, Kecamatan Langgensari, Kota Banjar, tepatnya di pinggir jalan yang berada di tengah sawah samping SMPN 4 Kota Banjar, tersangka dan korban turun dari motor, lalu korban minum air yang telah dibelinya di Alfamart.
Setelah itu tersangka mengajak korban berhubungan intim dan korban pun sempat menolaknya. Karena korban merasa takut, lalu korban menyeder di pinggir motor, dan celananya ditarik oleh tersangka.
Selanjutnya tersangka mengambil handbody dan tisssu yang ada di bawah jok motor tersangka. Dan terjadilah pencabulan oleh tersangka terhadap korban.
Setelah selesai menjalankan aksi bejatnya, tersangka memberi uang jajan sebesar Rp. 50 ribu kepada korban. Kemudian tersangka langsung mengantarkan korban pulang ke rumah dan berhenti di kebun pisang supaya tidak diketahui oleh warga.
“Tersangka dalam kasus ini, dijerat Pasal 81 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun, maksimal 15 Tahun,” tandasnya (Baehaki Efendi/WP).