Kasus Gugatan Agus Supriadi-Teh Imas Akan Berakhir di Mahkamah Agung

284

wartapriangan.com, BERITA GARUT. Dalam sidang gugatan Pilkada 2018 di PT TUN akhirnya majelis membacakan putusan hasil sidang gugatan antara penggugat paslon PASTI dan tergugat KPU Garut. Majelis hakim menolak semua gugatan yang diajukan pihak penggugat.

Dikatakan salah seorang Kuasa Hukum PASTI, Risman, dirinya tidak menduga kalau majelis hakim akan menolak seluruh gugatan pihak penggugat. Semua fakta di lapangan sudah sangat jelas. Seperti yang dikatakan ahli sekaligus Dosen Hukum Panitersier/Pemidanaan dan Pemasyarakayan di Universitas Trisakti, Drs. Dindin Sudirman, bahwa SK PBH Agus Supriadi berakhir tahun 2020 adalah salah secara administrasi.

Dengan ditolaknya gugatan oleh Majelis Hakim di PT TUN, Risman mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan di MA inilah Risman bersama seluruh tim kuasa hukumnya mencari keadilan, sebab tidak ada lagi harapan kecuali proses hukum di MA.

Dijelaskan Risman, pihaknya punya waktu lima hari setelah jeda putusan dari PT TUN. Lalu akan pihaknya menunggu selama 20 hari ke depan setelah memori kasasi disampaikan ke MA. Untuk itu tim kuasa hukum PASTI terus berupaya mencari keadilan bagi pasangan PASTI.

(Yayat Ruhiyat/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses