Beberapa Baliho Paslon di Ciamis Belum Ditertibkan, Ini Tanggapan Panwaslu
wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Sehubungan dengan alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kempanye (APK) yang belum ditertibkan, panwaslu akan menertibkan alat peraga tersebut pada Rabu (14/03/2018) kemarin. Namun hingga saat ini alat peraga masih bertebaran di wilayah Kabupaten Ciamis.
Setelah dikonfirmasi oleh Warta Priangan pada Kamis (15/03/2018) melalui sambungan telepon Ketua Panwaslu Kabupaten Ciamis Uce Kurniawan membenarkan hal tersebut. Pihaknya belum menertibkan alat peraga yang masih terpasang karena kedua tim pemenangan pasangan calon belum menyerahkan data posko kepada panwaslu.
Uce menegaskan, Panwaslu Kabupaten Ciamis akan segera bergerak apabila data posko sudah masuk.
“Nota kesepakatan penertiban belum ditandatangi oleh tim kampanye dari kedua pihak, maka dari itu kami menentukan batas pada Minggu (18/03/2018),” katanya.
Menurut Uce, kedua pihak nantinya harus mengacu pada PKPU yang telah berlaku. Hal tersebut demi menjaga pemilihan kepala daerah yang aman.
“Aturannya adalah posko yang berlaku di satu kecamatan cuma boleh dua, yakni posko pemenangan dan posko relawan saja. Selain dari itu nanti kami yang akan bertindak sesuai data yang ada,” tambahnya.
(Helmi Razu Noviansyah/WP)