Ratusan Pengusaha Konter HP di Tasikmalaya Geruduk Kantor DPRD

1,201

wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Ratusan pengusaha konter HP yang ada di wilayah Tasikmalaya dan Priangan Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (19/03/2018). Mereka menuntut agar registrasi sim card memberikan kemudahan bagi pengusaha konter HP.

Pengunjuk rasa mengaku karena hal tersebut merasa kesulitan dalam menjual kartu perdana. Dampaknya omset penjualan kartu perdana mengalami penurunan hingga 40 persen.

Selain menggelar unjuk rasa, ratusan pengusaha konter ini melakukan aksi konvoi mengelilingi pusat kota menggunakan sepeda motor dan mobil. Mereka membawa berbagai poster tulisan menolak kebijakan pemerintah, terutama kementerian komunikasi dan informatika terkait pembatasan registrasi kartu seluler dengan menggunakan nomor induk kependudukan.

Massa mendesak pihak DPRD agar menyampaikan aksinya. Mereka menuntut pembatalan kebijakan pembatasan  satu nomor induk kependudukan untuk 3 nomor seluler. Hal itu dianggap akan mematikan usaha mereka. Hanya dengan menyertakan nomor induk kependudukan saja sudah cukup merepotkan apalagi sampai dibatasi.

Pengusaha konter HP mengaku baru beberapa pekan saja diberlakukan omset mereka langsung turun  drastis. Apalagi stock kartu perdana mereka kini menumpuk tidak terjual.

“Intinya kita setuju dengan registrasi secara baik, kami mendukung itu. Cuma kami menyayangkan terkait pembatasan, itu sangat merugikan. Hal itu akan mematikan usaha kami. Sudah terasa omset menurun sekitar 40 persen, terutama kartu perdana kuota,” ujar Koordinator Aksi, Hermansyah.

Sementara itu, pihak DPRD menyambut aksi  para pengusaha konter. Pihaknya berjanji akan menyampaikan tuntutan mereka ke kementerian komunikasi dan informatika.

“Setiap warga negara kan punya kedudukan di mata hukum, ketika ada keluhan harus diakomodir. Mereka pada prinsipnya setuju registrasi,” ujar Cahya Wandana, Ketua Komisi II DPRD Tasikmalaya.

Massa aksi mengancam akan melakukan mogok jualan secara masal jika tuntutan mereka tidak ditanggapi.

(Andri Ahmad Fauzi/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.