Pengumpulan Zakat di lingkungan SKPD Pemkab Garut Belum Maksimal
wartapriangan.com, BERITA GARUT. Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) SKPD Kabupaten Garut, Uu Saepudin mengatakan, hasil pengumpulan zakat baru mencapai 75%. Untuk itu H. Uu sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Garut memerintahkan UPZ SKPD yang belum menyetorkan zakatnya segera berhubungan dengan pihak Baznas.
Dikatakan Uu Saepudin, sampai hari ini laporan dari Baznas ada SKPD yang belum menyetorkan zakatnya. Untuk itu Uu mohon, agar Pejabat Tinggi Pratama di masing-masing SKPD untuk melakukan pengecekan. Menurutnya, zakat yang dikumpulkan adalah sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Berdasarkan data Laporan ZIS (Zakat Infaq Shodaqoh), UPZ SKPD yang dikeluarkan Baznas Kabupaten Garut. Pada Februari 2018, dari 32 UPZ SKPD yang ada masih ada 9 UPZ SKPD yang belum menyetorkan zakatnya. Sementara jumlah UPZ SKPD yang sudah terkumpul hingga Maret sebesar Rp. 209.635.837.
Wakil Bidang Pengumpulan BAZNAS Kabupaten Garut Abdulllah Ependi, potensi zakat di Garut diperkirakan mencapai Rp 2 miliar per bulan. Jumlah sebesar itu berasal dari zakat penghasilan kalangan PNS, tenaga pendidik TAK, SD dan Guru SMP, belum termasuk zakat ASN dari kemenag. Jadi bila ditargetkan bisa mencapai Rp 2,5 milyar, jelas Abdulah Ependi.
Pengelolaan Zakat tersebut tegas Abdulah, sudah ada payung hukumnya. Yakni dengan terbitnya Perda No 1 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Zakat Kabupaten Garut sendiri telah melahirkan payung hukum pengelolaan dana zakat atas inisiatif DPRD. Perda tersebut lalu diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 23 Thaun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
(Yayat Ruhiyat/WP)