Ketua Panwaslu Garut Non Aktif Terancam Dijerat Kasus Hukum Baru

101

wartapriangan.com, BERITA GARUT. Kicauan Ketua non aktif Panwaslu Garut, Hasan Basri yang tersandung suap pilkada ditanggapi serius oleh pihak Kuasa Hukum Agus-Imas. Dalam Persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heri Hasan Basri menyebutkan, kasus hukum yang menjerat dirinya ada keterlibatan Ketua DPC Demokrat, Agus Supriadi.

Tim Kuasa Agus-Imas, DR. Cecep Suhardiman, S.H, M.H menilai pernyataan yang dilontarkan Heri Hasan Bahri asal bicara. Pernyataan tersebut tanpa didasari bukti otentik serta fakta yang riil. Hal tersebut bisa dilaporkan dengan perbuatan mencemarkan nama baik atau fitnah dan bisa dijerat dengan PasalL 310 dan 311 KUH Pidana.

Menurut DR. Cecep, pernyataan Heri akan menimbulkan persoalan hukum baru. Selain itu akan semakin memberatkan yang bersangkutan. Sebab jika tidak ada alat bukti hal itu sudah termasuk fitnah serta pencemaran nama baik.

“Seharusnya Heri Hasan Basri berbicara sesuai dengan berita acara pemeriksaan. Tidak usah keluar dari kontek hukum,” tegas Cecep.

“Kalau dia menerangkan tidak sesuai dengan fakta yang ada, itu bisa dijerat oleh Pasal 242 KUHP tentang keterangan Palsu. Bahkan ancamanya cukup berat, 7 tahun penjara,” lanjutnya.

DR. Cecep berharap, penyidik Polda Jabar terus mengembangkan kasus tersebut. Sebab tidak menutup kemungkinan adanya pelaku baru yang akan dijadikan tersangka nanti.

(Yayat Ruhiyat/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses