Foto Bareng Salah Satu Cagub Jabar, Enam Kades Jadi Tersangka

174

Wartapriangan.com, BERITA NASIONAL – Enam kepala desa (kades) di Karawang ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu. Mereka kedapatan berfoto dengan salah satu calon gubernur.

“Nama-nama tersangkanya adalah S (50) Kepala Desa Balonggandu, DS (36) Kepala Desa Kalijati, S (34)Kepala Desa Barugbug, HA (57) Kepala Desa Duren, TK (48) Kepala Desa Tirtasari, DS Kepala Desa Cirejag,” ucap Iptu Putu Asti Hermawan, penyidik yang menangani, Kamis (29/3/2018).

Putu mengatakan, keenam tersangka tersebut dikenakan Pasal 71 (1) jo 188 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.

“Menurut  pasal  71 (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ungkapnya.

“Menurut  pasal 188 UU Pilkada, keenam tersangka dapat  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta,” tambahnya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Karawang AKP Maradona Amrin Mappaseng mengatakan, berkas perkara keenam tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang.

“Iya, sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ucap Maradona.

Menurutnya berkas yang dikirim Polres sedang dalam proses penelitian oleh Kejaksaan. “Masih diteliti kejaksaan,” jelasnya.

Ketua Panwaslu Kabupaten Karawang Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sembilan saksi. Mereka diduga melanggar pidana pemilu lantaran turut mengikuti pertemuan dengan salah satu calon gubernur di rumah makan Nikki, Jatisari, Karawang (4/3/2018).

“Sudah diperiksa dan mereka mengakui datang. Hanya saja, mereka tidak mau menjawab perihal pembahasan dalam pertemuan tersebut,” tandas Syarif di kantornya, Kamis (29/3/2018).

Berdasarkan keterangan para saksi, sambung Syarif, pertemuan tersebut berlangsung selama 30 menit. Sebenarnya, tak hanya enam kades yang datang. Hanya saja, lantaran keterbatasan waktu, hanya enam kades yang bisa diproses.

“Mereka mengaku datang sebagai tokoh, padahal kan jabatan itu melekat, kecuali jika mereka sudah berhenti dari jabatan itu,” imbuhnya.

Dugaan pidana pemilu tersebut ditemukan oleh Panwascam Jatisari dan PPL, yang kemudian dilaporkan kepada Sentra Gakkumdu.

Gakkumdu juga mengantongi sejumlah bukti, di antaranya foto para kades dengan cagub tersebut, pin, dan baju.

Sumber : KOMPAS.com

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.