Panwaslu Ciamis: Pelanggaran Pilkada Tahun Ini Meningkat Drastis

169

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ciamis menemukan dan menerima laporan dalam pengawasan terhadap pilkada serentak 2018 di Ciamis.

Sebanyak 20 pelanggaran yang ditemukan panwaslu tersebut dikumpulkan mulai Kamis (15/03/2018) sampai dengan hari ini, Selasa (03/04/2018).

“Ada beberapa jenis pelanggaran yang kami temukan sampai saat ini, diantaranya pelanggaran administrasi 5, pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) 1, pelanggaran kepala desa 4, dan pelanggaran perangkat desa 3, terakhir pelanggaran kumdu 1,” ucap Uce Kurniawan, Ketua Panwaslu Kabupaten Ciamis.

Ia melanjutkan, Selain dari pada beberapa jenis pelanggaran yang ditemukan, ada lagi satu laporan yang diduga pelanggaran.

“Sebetulnya laporan yang diterima ada enam. Namun, setelah pihak kami melakukan pengkajian dan melakukan survei ke lapangan, enam laporan yang satu ini tidak termasuk kedalam pelanggaran yang dalam artian berkategori bukan pelanggaran,” lanjutnya.

Menurut Uce, pelanggaran yang pada pilkada tahun 2018 sekarang terjadi peningkatan dari pilkada sebelumnya.

“Kalau dulu sampai selesai itu jumlah pelanggaran ada di bawah angka 15, tepatnya 11 pelanggaran. Tapi saat ini, baru juga kurang lebihnya satu bulan sudah menginjak angka 20 pelanggaran yang sudah dieksekusi bahkan masih ada lagi pelanggaran yang sedang dalam pengkajian,” tutur Uce Kurniawan saat ditemui Warta Priangan di ruangannya.

Untuk laporan yang sudah ditetapkan menjadi pelanggaran berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, tambah Uce, ia mengaku pihaknya langsung menyerahkan kepada pihak-pihak terkait yang mempunyai wewenang lebih dalam jenis pelanggaran tersebut.

“Kami sudah langsung menghubungi pihak-pihak terkait mengenai hal pelanggaran dengan 4 jenis tadi, ke depannya kami menyerahkan langsung kepada instansi tersbut untuk ditindaklanjuti dan kami hanya menghimbau agar dengan tegas agar pelanggaran tersebut tidak terjadi lagi untuk ke depannya,” tambah Uce Kurniawan.

(Helmi Razu Noviansyah/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.