Komplotan Pencuri Spesialis Bak Terbuka Berhasil Diringkus Polres Ciamis
wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Satuan Reskrim Polres Ciamis berhasil menangkap tiga orang sindikat pencurian spesialis mobil Colt (bak terbuka). Peristiwa terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis sekira pukul 09.00 WIB, Kamis (08/03/2018).
Berdasarkan keterangan Kapolres Ciamis, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, S.H, S.I.K, M.H dalam konferensi persnya pada Jumat (13/04/2018) di Makopolres Ciamis, tiga pelaku yang ditangkap diantaranya Henda (34), Heri Arianto alias Boski (43) dan Boin alias Abah (45).
Dari hasil penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa empat buah anak kunci T yang ujungnya lancip, satu buah kunci dari besi yang membentuk huruf Y, dua buah soket kabel, satu buah tang, satu ikat tali rapia dan satu unit kendaraan roda empat yang dipergunakan pelaku untuk bepergian.
“Dari hasil pengembangan, pelaku kerap kali melakukan tindak pidana pencurian roda empat. Tepatnya 19 kali dan itu dilakukan di wilayah Ciamis dan Pangandaran,” kata Kapolres Ciamis.
Kapolres menjelaskan, dalam aksinya pelaku bersepakat untuk memilih sasaran dan menggunakan alat yang telah mereka persiapkan serta membagi tugas masing-masing dalam setiap aksi yang para pelaku lakukan.
Setelah para pelaku berhasil melakukan pencurian, lanjut kapolres. Kemudian kendaraan roda empat tersebut dibawa ke daerah Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya dan dijual dengan harga Rp. 7.000.000 dan hasilnya kemudian dibagi tiga.
“Pelaku kami jerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.”
(Helmi Razu Noviansyah/WP)