Polisi Amankan Mobil Box Berisi Miras di Tasikmalaya
wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kendati pihak berwajib terus memburu keberadaan minuman keras, tetap saja minuman haram ini masih beredar di Tasikmalaya. Senin (23/04/2018) kepolisian sektor Kadipaten berhasil mengamankan satu unit mobil box yang berisi puluhan jerigen miras.
Mobil box bernopol D 8565 FC ini ditangkap polisi saat melintasi Jalan Raya Gentong, arah Bandung. Mobil dikemudikan dengan kecepatan sedang dan sampai tidak kuat di tanjakan. Curiga dengan kendaraan itu petugas berusaha mencegatnya.
Dari sana, mobil yang dikemudikan oleh JJ (43) warga Kecamatan Andir Kabupaten Bandung terbukti telah mengangkut ratusan liter minuman keras jenis tuak.
Selanjutnya, polisi langsung membawa mobil sekaligus awaknya ke Mapolsek Kadipaten untuk dimintai keterangan. Sementara ratusan liter miras yang terkemas dalam jerigen turut diamankan polisi.
Rencanaya minuman haram tersebut diduga akan dikirim dari Parigi ke Cicalengka Kabupaten Bandung. Nahas di tengah perjalanan ditangkap petugas kepolisian.
Kapolsek Kadipaten, AKP Erustiana membenarkan kejadian tersebut. Kini pihaknya masih memeriksa sopir mobil yang juga pemilik miras.
“Ini berawal dari informasi bahwa ada penyuplai barang ke Cicalengka. Bahan bakunya berasal dari daerah Parigi. Ya otomatis kalau Parigi lewat Pangandaran dan lewat sini lewat Kadipaten. Berdasarakan informasi itu, pihak kami melakasanakan KKYD di jalur Gentong dan Nasional. Setelah itu kita melihat kendaraan tidak kuat naik saat melintas di Tanjakan Gentong,” ujarnya.
Lebih lanjut AKP Erustiana menuturkan, saat pihaknya mendekati mobil tersebut tersangka sempat membuang beberapa jerigen miras. Setelah pihaknya cek, mobil tersebut berisi bahan baku miras oplosan.
Kini pengemudi mobil box tersebut masih dilakukan pemerikasan aparat kepolisian. Sementara ratusan liter miras disita polisi.
(Andri Ahmad Fauzi/WP)