ASN di Ciamis Harus Netral Saat Pemilu
wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Demi menjaga netralitas, Panitia Pengawas (Panwas) akan memperketat pengawasan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini diungkapkan Ketua Panwas Kabupaten Ciamis Uce Kurniawan.
Menurutnya netralitas ini, berdasarkan pada UU No 10/2016 dan Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilu RI, Kemendagri, KemenPAN RB, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian tentang Pengawasan Netralitas, Pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
“ASN untuk tidak melakukan dan mengikuti kegiatan Kampanye, hal itu berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, “ungkap Uce Selasa (22/5/2018).
“Bila ada yang Melanggar kami akan lakukan petindakan berdasarkan Undang undang, hingga saat ini, kurang lebih ada lima Laporan yang masuk mengenai dugaan Pelanggaran Pemilu dari Masyarakat yang di lakukan oleh ASN,” tegasnya.
Dia menyampaikan, sudah ada tiga yang sudah menjalani proses. Bahkan ada satu ASN yang ditindak ke pengadilan.
Masih menurut Uce, dari ke tiga ASN tersebut telah di ajukan Ke Komisi Aparatur Negara, di mana yang satu sudah diputuskan dan dapat sanksi. Sanksi tersebut harus diumumkan di hadapan Publik bahwa dia telah melakukan kesalahan.
“Kami selalu menekankan agar ASN tetap menjaga netralitas, tidak berpolitik praktis. Kami juga berharap masyarakat ikut aktif mengawasi,”ungkapnya.
Uce berharap masyarakat ikut berpartisipasi, melaporkan apabila ada ASN yang ikut dalam kegiatan politik praktis.
“Masyarakat juga dapat melaporkan kepada Panwaslu. Pengaduan tersebut tentu ditindaklanjuti, mulai dari analisa, klarifikasi hingga sanksi. Kita tunggu Penandatanganan dari KASN bentuk sanksinya seperti apa, “pungkas Uce. (Dena A Kurnia/WP).