Ini Aturan Berjualan Asongan di Pantai Pangandaran Pada Libur Lebaran Tahun Ini

1,303

wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Menjelang Libur Idul Fitri, para pedagang asongan yang biasa berjualan di objek wisata Pantai Pangandaran menandatangani sebuah surat pernyataan yang menjadi komitmen bersama, Senin (28/5/2018)

Semua anggota pedagang asongan yang berjumlah 1300 an harus mematuhi. Jika yang melanggar tentu ada sanksinya dan saksi terakhir berupa pencabutan Kartu Tanda Anggota Pedagang Asongan.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan jumlah pedagang asongan di Pantai Pangandaran tidak boleh bertambah lagi.

Dia pun meminta para anggotanya mematuhi surat pernyataan dan komitmen yang sudah ditanda tangani. Termasuk soal zonasi tempat berjualan.

“Untuk melindungi para pedagang asong yang sudah terdata, pada libur lebaran nanti Pemkab akan bersikap tegas,”kata Jeje.

Bagi mereka mereka yang tidak memakai rompi khusus yang telah dibagikan dan tidak memiliki kartu anggota pedagang asongan, akan ditertibkan oleh Satpol PP dibantu Satgas Jaga Lembur.

“Selain itu tidak boleh pedagang musiman dari luar daerah berjualan asongan di Pantai Pangandaran. Hanya mereka yang mengenakan rompi dan memiliki Kartu Anggota Pedagang Asong yang boleh berjualan,”tegasnya.

Berikut Isi Surat Pernyataan yang ditandatangani Para Pedagang Asong:

SURAT PERNYATAAN

Kami yang tergabung dalam kelompok Pedagang Asongan bersedia dan sanggup untuk melaksanakan hal sebagai berikut :

l. Pedagang Asongan tidak boleh berjualan di Pantai dan Jalan Raya mulai dari Cagar alam Pantai Barat s/d Hotel Krisna serta dari Cagar Alam Pantai Timur s/d Penginapan Adem Ayem;

2. Pedagang Asongan tidak berjualan di Jalan Kidang Pananjung (jalur tengah) mulai dari Hotel Sun In sampai ke Cagar Alam;

3. Dilarang berjualan dimulai dari Hotel Krisna ke arah barat dengan batas sejajar bersamaan dengan penyedia Ban Renang/Bugi dengan tidak mengganggu keyamanan para wisatawan;

4. Para pedagang Asongan wajib menggunakan seragam/rompi termasuk membawa Kartu Tanda Anggota dalam kegiatan berjualan;

5. Apabila melanggar ketentuan diatas, kami bersedia dikenakan sanksi berupa pencabutan Kartu Tanda Anggota Pedagang Asongan.

Selanjutnya dengan ini Kami mendukung kebijakan diatas yang dituangkan dalam bentuk tanda tangan.

(Iwan Mulyadi/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.