KPU Gelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran
wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Menjelang tahapan pencalonan anggota legislatif tahun 2019, KPU Pangandaran menggelar sosialisasi tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Pangandaran kepada Partai Politik peserta pemilu tahun 2019 di tingkat Kabupaten Pangandaran yang bertempat di salah satu Hotel yang ada di Kabupaten Pangandaran.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Jajaran Komisioner KPU Pangandaran, tim penghubung dan operator Sistem Informasi Pencalonan (silon) partai politik serta Panwaslu Kabupaten Pangandaran, Senin hingga Selasa (11-12/06/2018).
Ketua KPU Pangandaran Wiyono Budi Santosa, saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan beberapa hal kaitan dengan tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan dan akan dilaksanakan oleh KPU. Dimana dalam ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2018, tentang Perubahan atas PKPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaran pemilihan umum tahun 2019.
“Bahwa berdasarkan tahapan tersebut, jadwal penginputan data ke silon dimulai dari tanggal 04 Juni – 04 Juli 2018 dan pengajuan bakal calon dimulai tanggal 04 Juli – 17 Juli 2018” kata Wiyono.
Selain itu, nanti dokumen persyaratan bakal calon harus diinput dalam silon. “Silahkan nanti disampaikan, karena KPU membuka layanan untuk konsultasi terkait pencalonan dan aplikasi silon, serta untuk para penghubung parpol juga harus aktif dalam berkomunikasi dengan KPU terkait pencalonan,”ujarnya.
Pada kesempatan ini juga Wawan Cahyana, S. Hut, selaku Kasubbag teknis & hubmas KPU Kabupaten Pangandaran memberikan materi kaitan dengan syarat pencalonan.
Adapun beberapa persyaratan diantaranya yaitu dicalonkan oleh 1 parpol dan dari 1 dapil, bekerja sepenuh waktu, tidak rangkap jabatan lainnya, telah berusia minimal 21 tahun pada saat Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan, minimal berpendidikan sekolah menengah atas, dan bagi penyelenggara pemilu harus mengundurkan diri dari jabatannya, serta terdaftar sebagai pemilih dibuktikan oleh surat keterangan dari pps atau dari KPU kab/kota.
“Untuk semua persyaratan tersebut harus di penuhi oleh calon anggota legislatif, jangan sampai ada yang tidak dipenuhi” terangnya.
Wawan juga mengatakan untuk Jumlah bakal calon maksimal sejumlah 100% dari jumlah kursi pada dapil yg ada, disusun dalam daftar calon yang wajib memuat 30% perempuan. (Iwan Mulyadi/WP)