Miris! Anak di Bawah Umur di Ciamis Dicabuli Tetangganya
wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Ciamis.
Korban berinisial MP (10), tinggal di Dusun Singkup RT 05/06 Desa Jayagari Panumbangan.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Tegus Prakoso mengatakan kasus ini atas dasar laporan ibu korban. Sebelumnya korban mengadu kepada sang ibu dan mengeluh sakit di bagian kemaluan.
Adapun pelakunya merupakan tetangga korban sendiri dan sudah mempunyai istri.
E (80) melakukan aksi bejatnya di kebun singkong belakang rumah korban.
“Dari pengakuan pelaku, korban sudah dicabuli sebanyak dua kali,” kata Kapolres Ciamis saat mengadakan konferensi pers di Makopolres Ciamis, Senin (02/07/2018).
Menurut Kapolres, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 10.000. Untuk yang kedua kalinya dengan uang sebesar Rp 20.000,.
Pelaku yang sehari-harinya bertani akan dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara lima sampai lima belas tahun penjara.
(Helmi Razu Noviansyah/WP)