Hingga Kini Pemkab Pangandaran Belum Memiliki UPT Metrologi Legal

94

wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Koperasi UMKM dan Perdagangan (DPMPTSPKP) Kabupaten Pangandaran, hingga kini belum memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal. Diharapkan, hal itu dapat segera dibentuk.

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Koperasi UMKM dan Perdagangan (DPMPTSPKP) Kabupaten Pangandaran Tedi Garnida mengatakan, karen belum adanya UPT Metrologi Legal, maka setiap pelaksanaan pelayanan tera ulang timbangan bagi para pedagang, terpaksa harus memanggil petugas metrologi dari Kota Tasikmalaya.

“Karena di kita belum ada, ya harus memanggil dari Kota Tasikmalaya, karena memang UPT Metrologi di priangan timur hanya ada di Kota Tasikmalaya,” jelasnya, Jumat (20/7/2018).

Selain itu, untuk melakukan tera ulang tersebut pihaknya harus mengantri jadwal dengan daerah lain seperti Kota Banjar dan Ciamis.

Menurutnya, saat ini pihaknya sedang menyekolahkan staf nya untuk diklat di Akademi Metrologi pusat, sebagai upaya untuk membentuk UPT Metrologi Legal di Pangandaran.

“Kita juga pernah ditawari untuk membuatnya, tapi waktu itu kita terkendala SDM, makanya kita sekarang menyekolahkanya. Selanjutnya akan dibentuk UPT Metrologi Legal Kabupten Pangandaran yang ada dibawah dinas perdagangan. Saya sudah berdiskusi dengan bagian hukum katanya bisa langsung dibawah dinas perdangan,” jelasnya.

Sebenarnya, menurut Dia, dalam satu UPT tersebut harus ada lima orang yang sudah bersertifikat, namun setelah konsul kepada kemendag satu orang bersertifikasi saja sudah cukup dan nantinya akan dibantu oleh tenaga magang.

“Dengan adanya UPT Metrologi tentunya akan memberikan pemasukan terhadap PAD, karena nanti ada biaya retribusi dari tera ulang dan lain-lain. Tentunya dengan dibuatkan perda terlebih dahulu,”pungkasnya. (Iwan Mulyadi/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.