Rapat Paripurna DPRD Pangandaran Ditunda, Ini Penyebabnya!
wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran dalam Acara Penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2018, yang agendakan Selasa, 14 Agustus 2018 pukul 09.00 WIB pagi, akhirnya ditunda. Pasalnya, anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum yakni 2/3 dari keseluruhan dewan.
Ketua DPRD Pangandaran Iwan M Ridwan menyampaikan sesuai ketentuan mestinya minimal 24 anggota DPRD hadir agar rapat paripurna dapat dilaksanakan.
Namun lanjut Iwan, pada saat dibuka pertama kali hanya 13 anggota dewan yang hadir sehingga ditunda.
“Namun saat sidang kembali dibuka, cuma bertambah satu anggota sehingga seluruh anggota dewan yang hadir hanya 14 orang dan tidak memenuhi kuorum. Sehingga kita putuskan sidang ditunda dan akan dijadwal ulang,” kata Iwan.
Dirinya menambahkan, berdasarkan ketentuan rapat paripurna dapat ditunda namun harus segera dilaksanakan paling lambat 3 hari dari sekarang.
“Kalau melihat agenda beberapa hari kedepan, kita hanya ada waktu besok. Karena pada Kamis ada life steaming pidato Presiden. Kemudian Jumat, Sabtu dan Minggu tanggal merah dan libur. Sehingga hanya ada waktu besok Rabu. Namun jika Rabu tidak bisa, ada kemungkinan ditarik ke Bamus untuk dijadwalkan ulang,” jelasnya.
Atas keaadaan ini, Dirinya mengaku kecewa. Karena waktu untuk pembahasan soal KUPA dan PPAS akan semakin mepet.
“Padahal sesuai agenda, penetapan KUPA dan PPAS mestinya dilaksanakan paling lambat minggu kedua Agustus ini,” terang Iwan.
Sementara Wakil Bupati Pangandaran Adang Hadari mengatakan sedikit kecewa dengan ditundanya rapat paripurna ini.
Meskipun demikian dirinya optimis rapat akan dijadwal ulang dan dilaksanakan segera. Agar KUPA dan PPAS perubahan anggaran segera ditetapkan. (Iwan Mulyadi/WP)