Ini Jadwal Mobil Keliling Disdukcapil Ciamis Bulan Agustus 2018

313

wartapriangan.com,  BERITA CIAMIS. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis terus tingkatkan pelayanan publik. Hal tersebut, dibuktikan dengan adanya mobil pelayanan keliling Disdukcapil ke desa-desa yang ada di Kabupaten Ciamis.

Pelayanan administrasi kependudukan dalam rangka kegiatan peningkatan pelayanan publik tersebut, setiap bulanya sudah dijadwal. Dari 258 desa yang ada di Kabupaten Ciamis, Disdukcapil menyisir desa-desa tersebut secara terjadwal dengan melakukan pelayanan di 8 desa setiap bulannya.

Mobil Layanan Keliling Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis.

Pelayanan keliling atau lebih dikenal dengan istilah “Jemput Bola Keliling (Jempol)”. Dengan senantiasa berusaha memebrikan pelayanan yang lebih memudahkan bagi masyarakat.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Ciamis, H. Rusli, menyampaikan selain sebagai upaya untuk menuntaskan program nasional,  yang lebih penting dari pelayanan jemput bola tersebut, memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan.

“Salah satu kegiatan pelayanan keliling dimaksud adalah untuk personalisasi data atau perekaman untuk kepentingan penerbitan KTP Elektronik. Untuk sementara masayarkat diberikan Suket” ujar Rusli, saat ditemui reporter wartapriangan.com di ruang kerjanya, Kamis, (16/08/18) pagi.

“Saat ini pengetahuan masyarakat terhadap jenis layanan yang diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bukan hanya KTP el, tetapi meliputi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan sebagainya, sehingga dalam prosesnya, pelayanan jemput bola tersebut mencakup semua layanan yang menjadi tanggung jawab Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ujar Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Ciamis.

Jadwal Mobil Keliling Disdukcapil Ciamis di bulan Agustus 2018 :

  1. Selasa, 7 Agustus 2018 di Desa Sadewata Kecamatan Lumbung.
  2. Kamis, 9 Agustus 2018 di Desa Gunungcupu Kecamatan Sindangkasih.
  3. Selasa, 14 Agustus di Desa Cibereum Kecamatan Sukamantri.
  4. Kamis, 16 Agustus 2018 di Desa Cinyasag Kecamatan Ciamis.
  5. Kamis, 23 Agustus 2018 di Desa Cintaratu Kecamatan Lakbok.
  6. Senin, 27 Agustus 2018 di Desa Purwasari Kecamatan Lakbok.
  7. Selasa, 28 Agustus 2018 di Desa Purwasari Kecamatan Kawali.
  8. Kamis, 30 Agustus 2018 di Dayeuhluhur Kecamatan Jatinagara.

Jenis Pelayanan Mobil Keliling Disdukcapil Ciamis, yaitu :

Perekaman KTP Elektronik.
Pencetakan Surat Keterangan sebagai Pengganti KTP Elektronik.
Pendaftaran dan Pencetakan Kartu Keluarga.
Pendaftaran dan Pencetakan Akta Kelahiran dan Kartu Kematian.

Sementara itu, ditemui terpisah di meja kerjanya. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis, Agus Ali Akbar S.H. mengatakan,”Meskipun indikator dari kepuasan masyarakat sangat absurb bahkan sulit diukur dengan pasti. Namun setidaknya dinas berupaya memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan, terutama dari aspek waktu, jarak tempuh dan biaya transportasi/akomodasi pribadi penduduk dari tempat tinggalnya ke dinas di pusat kota Kabupaten Ciamis,”paparnya

“Melaui upaya-upaya nyata yang dilakukan diharapkan kualitas yang diberikan dapat berdampak pada kepuasan masyarakat,”pungkasnya. (Pujitio/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.