Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Di Ciamis

507

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Satreskrim Polres Ciamis meringkus JM (38) warga yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Nomor 148, RT 04 RW 03, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis. JM diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Berdasarkan informasi yang dirangkum Warta Priangan, Kejadian bermula saat pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban DF (7), dengan memberikan uang sejumlah Rp. 12.000,-. Setelah itu, pelaku langsung memanfaatkan kepolosan sang anak melakukan aksi kejinya. Kasus tersebut terjadi pada Kamis (12/07/2018). Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu pun berada di Lingkungan Kota Kulon RT 05 RW 03, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.

Kapolres Ciamis, AKBP. Bismo Teguh Prakoso dalam Konferensi Persnya menerangkan, kasus tersebut dapat diketahui saat korban sedang mandi lalu mengeluh perih di bagian kelamin. Bereaksi akan hal tersebut, orang tua korban langsung mencurigai pelaku JM yang sebelumnya diberitahukan oleh anaknya telah memberikan uang.

“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka JM yang juga tetangga korban mengakui perbuatannya,” terangnya kepada Wartawan di Mapolres Ciamis.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian korban dan uang Rp. 12.000,-. Melihat kejadian tersebut, Kapolres mengingatkan, peran setiap orang tua harus lebih dekat dengan anak – anaknya.

“Aktifnya orang tua dalam mengawasi dan selalu menanyakan apa yang anaknya kerjakan sangat diperlukan terlebih bila anaknya keluar rumah.” Imbuh Kapolres.

Akibat dari hal tersebut, JM yang berstatus pengangguran dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

(Helmi Razu Noviansyah/WP

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.