Komplotan Pencuri Ternak Di Tasikmalaya Berhasil Diringkus Polisi
wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Prestasi kembali ditorehkan Polres Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Hal ini dikarenakan tadi malam pihak Polres Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan komplotan pencuri ternak di Tasikmalaya yang kebanyakan berjenis domba dan sapi.
Untuk mengungkap kasus ini pihak kepolisian tidak memerlukan waktu panjang. Satu persatu pelaku tindak pidana pencurian hewan itu berhasil diringkus aparat Polres Kabupaten Tasikmalaya. Satuan Reskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya berhasil membekuk delapan komplotan pencurian hewan yang telah beraksi di 15 TKP.
Delapan pelaku tersebut diketahui berinisial DD (34), DDN (31), dan HD (44), warga Langkob, Kecamatan Salawu. AJ (34), dan NN (43), warga Cilawu, Kabupaten Garut, AH, dan RJ (21), warga Cigalontang, serta YY (35), warga Garut Kota.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya, AKP. Pribadi Atma mengatakan, penangkapan delapan pelaku bermula saat pihaknya mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu pelaku yang sedang berada dirumahnya. Setelah dilakukan pengrebekan, salah satu pelaku berhasil diamankan.
“Saat diamankan dan dinterogasi, pelaku mengaku melancarkan aksinya dengan dibantu beberapa rekannya. Mendapat pengakuan seperti itu, Kemudian kita bergerak mencari pelaku lain dan akhirnya menangkap tujuh orang pelaku lainnya,” ujarnya dalam keterangan Persnya Di Mapolres Kabupaten Tasikmalaya. Selasa, (28/08/2018) siang tadi.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan delapan pelaku mengaku sudah mencuri hewan ternak di 15 lokasi. Hewan tersebut sudah dijual ke beberapa Daerah di Kabupaten Garut dan Kabupaten Tasikmalaya.
“Tersangka yang bersangkutan melakukan suatu pencurian terhadap hewan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya maupun di wilayah Kota Tasikmalaya. 15 TKP dianyaranya paling banyak di Kabupaten Tasikmalaya yaitu Daerah Cikalong, Cigalontang, Bangunreja, dan Singaparna,” imbuhnya.
Saat ini, delapan pelaku serta barang bukti berupa dua unit mobil yang digunakan pelaku dalam membawa hewan curian telah diamankan di Mapolres Kabupaten Tasikmalaya untuk diproses lebih lanjut.
(Andri Ahmad Fauzi/WP)