Polisi Amankan Tiga Penjual Miras Oplosan Di Pangandaran

198

wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Kepolisian Resort Ciamis kembali menangkap tiga orang pelaku yang kedapatan menjual miras oplosan di Pangandaran berjenis Ciu. Dari ketiga tersangka berbeda, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 73 botol bekas air mineral berisi ciu, dan 49 bungkus kantong plastik ukuran setengah liter. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, (01/09/2018) sekitar pukul 21.00 Wib.

Menurut keterangan yang dihimpun dari kepolisian pada Rabu, (05/09/2018), ketiga orang itu berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat saat tersangka diduga sedang memperjualbelikan barang haram tersebut. Saat itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis langsung diturunkan untuk membantu anggota Polsek Pangandaran.

Barang bukti miras oplosan dalam kemasan air mineral ukuran 600 ml.

Tiga tersangka yakni MR (19) warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, AM (35) warga Kelurahan Muktisari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, dan FFN (24) warga Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Ketiganya dibekuk polisi di kawasan Pantai Barat, Dusun Karangsari, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran.

Selanjutnya, tiga orang penjual miras oplosan tersebut diamankan langsung ke Kantor Satres Narkoba Polres Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga orang tersebut disangkakan Pasal 204 ayat (1) KUHP jo Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 8, tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

(Helmi Razu Noviansyah/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.