Pemakai dan Pengedar Narkoba Di Tasikmalaya Terancam Hukuman Seumur Hidup
wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Badan Narkotika Nasional pada Minggu, (09/09/2018) malam menangkap sejumlah orang yang kedapatan sedang melakukan pesta narkoba di Tasikmalaya. Hasilnya, empat orang yang diduga pengedar dan pemakai barang haram tersebut diamankan aparat.
Keempatnya diamankan aparat dari BNN Kota Tasikmalaya di Kawasan Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Dari tangan para tersangka, BNN turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 23 juta, sabu – sabu seberat 2,8 gram, alat hisap sabu, ganja kering 1,45 gram, dan beberapa telepon genggam. Keempat orang tersangka yang berinisial YG (34), EB (44), YD (55), dan RZ (34) merupakan warga Kota Tasikmalaya.
Menurut Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman menerangkan, modus yang digunakan kali ini adalah modus baru. Dimana pelaku menyediakan tempatnya seperti sistem rental dengan tarif Rp. 100.000,00 untuk satu kali menikmati.
“Harga Rp. 100.000 itu mendapatkan sabu untuk satu sampai lima kali hisap. Dan ternyata peminatnya sudah banyak,” terang Tuteng pada konferensi persnya di Kantor BNN Kota Tasikmalaya, Senin, (10/09/2018).
Keempat tersangka tersebut akan dijerat pasal 114 (1) sub 112 (1) jo 132 (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau paling singkat lima tahun penjara.
(Andri Ahmad Fauzi/WP)
Tasik dei tasik dei :v