Tergiur Besarnya Bantuan Program, Oknum Kades Di Ciamis Diduga Selewengkan Dana Desa

1,271

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Dalam rangka menuntaskan berbagai program pedesaan yang berkaitan dengan sarana dan prasarana. Terkait hal itu, berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Pusat dan Daerah dengan mengkucurkan berbagai anggaran.

Besarnya kucuran bantuan dana program pembangunan dari pemerintah yang masuk ke pemerintah tingkat tapak yakni Pemerintah Desa cukup besar. Kebijakan tersebut guna membantu percepatan untuk kemajuan desa.

Akan tetapi, dengan adanya kucuran dana besar yang dikucurkan tersebut tidak sedikit dijadiakan lahan kekayaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga berdampak munculnya berbagai permasalah di tingkat tapak.

Seperti halnya di Desa Nagarajaya, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis. Besaran dana diduga diselewengkan oleh oknum – oknum yang bermental koruptor. Dana bantuan program itu dipakai hanya untuk memperkaya diri sendiri. Adapun dugaan dana yang diselewengkan dari alokasi pembangunan oleh oknum Kepala Desa mencapai Rp. 74 juta.

Dikonfirmasi oleh Warta Priangan di kantornya, Kepala Desa  Nagarajaya mengaku bahwa sudah ada yang melaporkannya ke Inspektorat, Kejaksaan dan Kepolisian. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana.

“Dalam hal ini untuk lebih jelasnya silahkan saja datang ke instansi tersebut agar lebih jelas. Saya tidak akan memberikan komentar atau penjelasan lagi,” katanya.

Sekretaris Kecamatan Panawangan, Rasum saat ditemui Warta Priangan di Kantor Kecamatan Panawangan. Rabu, (26/09/2018).

Sementara itu, menurut  Rasum, Sekretaris Kecamatan Panawangan saat dikonfirmasi awak media ditempat kerjanya, membenarkan bahwa anggaran dana yang diselewengkan sebesar Rp 74 juta. Akumulasinya dari berbagai sumber dana tahun 2017 yang masuk ke Desa.

“Dalam proses negosiasi untuk pengembalian uang tersebut. Kasusnya masih dalam proses pembinaan, kita tunggu saja hasil dari proses tersebut,” ucapnya kepada Warta Priangan.

Hal senada juga dituturkan Sekretaris Desa Nagarajaya, anggaran sebesar Rp. 74 juta yang diduga diselewengkan sudah dikembalikan ke rekening desa sebesar Rp. 30 juta pada tanggal 04/09/2018 lalu.

“Sedangkan sisanya kita belum tahu kapan akan dikembalikan,” tutur Toto, sekretaris Desa Nagarajaya.

Sedangkan Inspektur Pembantu Pemerintah (Irban) Wilayah 3, Dede menjelaskan, bahwa temuan dari pihak Inspektorat ini sebenarnya permasalahan yang dulu, tapi sekarang muncul kembali.

“Berdasarkan hasil temuan pihak inspektorat, dugaan adanya penyelewengan dana tersebut sudah sejak lama. Bila ditotal dari anggaran 2015 mencapai kurang lebih Rp 140 juta. Kini Kasusnya sedang dalam penanganan Inpektorat, Polres dan Kejaksaan.” Pungkasnya.

(Helmi Razu Noviansyah/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.