DPRD Pangandaran Setujui KUPA PPASP Dibahas Lebih Lanjut
wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Pangandaran dalam rapat Paripurna bersama Pemkab Pangandaran menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) tahun 2018 untuk dibahas pada tahap selanjutnya.
Sebelumnya, rapat paripurna sempat diundur lantaran tidak memenuhi kuorum dan akhirnya dilaksanakan pada Kamis (16/08/2018) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran.
Ketua DPRD Pangandaran, H. Iwan M Ridwan, mengatakan, bahwa DPRD sudah mendengarkan penjelasan Bupati terkait KUPA PPASP serta pandangan umum dari fraksi dan mendengarkan jawaban dari Bupati.
Selanjutnya, kata H. Iwan, KUPA PPASP tersebut dibahas ke tahap selanjutnya setelah tidak ada kendala apapun.
“Sesuai ketentuan, ini dibahas maksimal sampai 3 hari. Jadi, rancangan KUPA PPASP tahun 2018 setelah diparipurnakan dan mendapatkan persetujuan DPRD bisa dibahas ke tahap selanjutnya,” kata H. Iwan beberapa waktu lalu.
Dalam pembahasan KUPA PPASP tersebut, lanjut H. Iwan, tiap-tiap komisi membahas dengan mitra kerjanya masing-masing, termasuk Banggar membahas dengan TAPD. Adapun jadwal pembahasan KUA PPASP tersebut maksimal berakhir pada 30 Agustus 2018. Sehingga, pada 31 Agustus 2018 mendatang bisa diparipurnakan.
Sementara itu, Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, mengatakan, evaluasi pelaksanaan APBD tahun 2018 semester I dan evaluasi LKPD atas pelaksanaan APBD tahun 2017 terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA tahun 2018. Meski begitu, antara DPRD dan Pemkab Pangandaran menyepakati untuk dibahas lebih lanjut.
“Sesuai Permendagri Nomor 86/2017 Pasal 343, perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan bila ada ketidaksesuaian. Selain itu, sesuai Permendagri Nomor 13/2006 Pasal 154 juga menjelaskan bahwa perubahan dapat dilakukan apabila memenuhi lima unsur,” katanya.
Lima unsur tersebut, sambung Jeje, di antaranya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
“Kebijakan pendapatan daerah tahun 2018 pada Perda Nomor 13/2017 tentang APBD tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp 1,072 triliun. Sedangkan pada rancangan KUPP APBD ditetapkan Rp 1,171 triliun atau naik Rp. 99 miliar atau 9,24 persen,” jelas Jeje Wiradinata.
Angka tersebut, kata Jeje, merupakan hasil tambah kurang dari kenaikan pendapatan daerah yang bersumber dari pos dana perimbangan dan pos pendapatan lain yang sah sebesar Rp. 111 miliar yang telah dikurangi dengan penurunan target PAD, ADD dari APBN sebesar Rp. 12 miliar.
“Kebijakan penurunan target PAD yang dimaksud adalah hasil evaluasi capaian semester I tahun 2018 dan potensi realisasi pada semester II,” papar Jeje lagi.
Sementara pada pembiayaan daerah tahun 2018, Jeje menyebutkan bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2017 sebesar Rp. 36,63 miliar. Berdasarkan realisasi yang tertuang dalam LKPD sebesar Rp. 28,95 miliar atau turun sebesar Rp. 7,68 miliar.
“Rancangan perubahan kebijakan pendapatan daerah yang mengalami kenaikan itu pada perubahan APBD 2018. Belanja daerah menjadi bertambah sebesar Rp. 91 miliar dari semula Rp. 1,108 triliun menjadi Rp. 1,199 triliun,” jelasnya.
Sementara itu, kenaikan rancangan perubahan kebijakan pendapatan daerah tersebut berasal dari belanja kegiatan yang bersumber dari keuangan Pemprov dan BOS.
Sementara penurunan pendanaan akibat penurunan pendapatan dan pembiayaan perlu adanya kebijakan rasionalisasi dan pergeseran belanja daerah dengan ketentuan, seperti tidak merealisasikan kegiatan yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Termasuk juga mendanai kegiatan prioritas yang belum teranggarkan atau masih kurang pendanaanya pada APBD murni 2018. Selanjutnya, mengalokasikan kegiatan yang bersifat penting dan mendesak serta memperhitungkan waktu pelaksanaan kegiatan sehingga akhir tahun dapat terselesaikan,” ucap Jeje.
Upaya efisiensi anggaran yang dilakukan itu, lanjut Jeje, tidak akan mempengaruhi pada program-program yang paling prinsip atau penting. Ia berkeyakinan bahwa APBD pangandaran adalah yang paling sehat, apalagi belanja tidak langsung turun dan belanja langsung mengalami kenaikan.
“Target retribusi pasar terhadap kios relokasi PKL belum bisa diterapkan, juga target rettibusi jasa parkir tempat wisata belum optimal sehubungan penyediaan lahan parkir milik pemda belum memadai. Ke depan dengan bersinerginya berbagai pihak, PAD yang ditargetkan bisa tercapai optimal,” pungkas Jeje. (Iwan Mulyadi/WP)