Panwascam Di Tasikmalaya Tertibkan APK Terpasang Dipohon
wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif yang tersebar di wilayah Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat diturunkan petugas. Hal tersebut dilakukan karena melanggar regulasi Peraturan KPU dengan memasang APK di pepohonan.
Menurut ketua Panwascam Indihiang, Iwan Ridwan mengatakan, alat peraga kampanye sudah sudah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017, PKPU No. 23, Surat Putusan KPU RI No. 1096, dan Surat Keputusan KPU Kota Tasikmalaya No. 92.
“APK tidak boleh dipasang atau ditempatkan pada fasilitas umum. Seperti sarana ibadah, sekolah, rumah sakit, jalan protokol, taman, dan pepohonan. Hari ini kita copot semua APK tersebut yang melanggar tatacara pemasangan,” ujar Iwan Ridwan kepada sejumlah awak media.
Lanjut Iwan, seluruh tim menyisir dan melucuti APK yang memuat materi kampanye dari para Caleg, baik itu DPR-RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD wilayah Kota Tasikmalaya.
“Kita lakukan secara bertahap. Yang terpasang di wilayah lain, itu akan menjadi tugas yang akan ditindaklanjuti Panwascam.” Pungkasnya.
(Andri Ahmad Fauzi/WP)