DPRD Pangandaran Paripurnakan 3 Raperda, Ini Penjelasanya!
wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, memparipurnakan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Tiga buah Raperda yang diparipurnakan tersebut adalah penjelasan bupati terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019, Raperda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Raperda tentang Penyertaan Modal.
Rapat dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, Wakil Bupati Pangandaran Adang Hadari, Sekda Kab. Pangandaran Mahmud SH., MH, Para Asisten, Para Staf Ahli, Para Kepala SKPD, dan Para Camat.
Ketua DPRD Pangandaran Iwan M Ridwan mengatakan, Raperda APBD akan dibahas
oleh Badan Anggaran (Banggar) yang terdiri dari 17 anggota DPRD, dan itu merupakan utusan dari seluruh fraksi dan unsur
pimpinan. “Sementara, untuk Raperda lainnya akan dibahas oleh Komisi l DPRD,” terangnya.
Setelah itu, lanjut lwan, rapat dilanjutkan dengan jawaban Bupati atas Pandangan
Umum Fraksi j- fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019, juga Raperda tentang IMB dan Penyertaan Modal.
Menurutnya, perihal dengan retribusi IMB di Kabupaten Pangandaran, telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016, dan jenis bangunannya terdiri dari
gedung dan bukan gedung.
Dalam peraturan mengenai retribusi bangunan bukan gedung belum diatur. Sebab, penghitungan besaran antara retribusi gedung dan bukan gedung tidak bisa disamakan.
“Kondisi seperti itu, perlu ada dasar untuk memberikan kepastian hukum,” ungkapnya.
Sementara, kata lwan, untuk bangunan tower atau menara telekomunikasi dan reklame luas bangunannya sangat kecil jika dihitung menggunakan rumusan IMB, nilainya sangat kecil.
“Jadi, perlu adanya penetapan tentang retribusi IMB dan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016,” tandasnya. (Iwan Mulyadi/WP)