Bejad! Pria Di Tasikmalaya Cabuli Keponakannya Hingga Hamil
wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Tergoda dengan kecantikan wanita remaja, seorang pria warga Desa Sukarasa, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, tega setubuhi keponakannya. Korban disetubuhi pelaku berkali – kali hingga hamil.
Menurut keterangan Kapolres Kabupaten Tasikmalaya, AKBP. Doni Eka Putra, perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2017. Terakhir pelaku melakukan aksinya tersebut pada bulan Oktober 2018.
“Korbannya adalah anak peremuan berusia 15 tahun. Dari data yang berhasil kami ungkap, dua minggu lalu korban melahirkan bayi dari hasil perbuatan bejad pamannya,” tutur Kapolres kepada sejumlah awak media. Rabu, (28/11/2018).
Informasi yang dihimpun Warta Priangan, korban tinggal satu rumah bersama pamannya. Modus yang dilakukan pelaku adalah memberikan ancaman kepada korban jika keponakannya itu ketahuan pacaran. Hasil pemeriksaan, pelaku bernama Ano (41) sudah mempunyai istri bahkan sudah memiliki cucu.
“Sebelumnya pelaku sudah melakukan aksinya itu berulang kali tanpa diketahui oleh pihak keluarga lainnya,” lanjut Kapolres dalam keterangan persnya di Mapolres Kabupaten Tasikmalaya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, oleh pamannya, korban dilarang tidak boleh pacaran. Ia mengancam, kalau keponakannya ketahuan memiliki pacar, maka harus melayani nafsu pelaku.
“Korban tinggal satu rumah dengan pelaku,” lanjutnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, celana dalam korban, hingga pakaian pelaku. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kabupaten Tasikmalaya.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 36 tahun 2014, perubahan atas UU RI Nomor 23 tahu 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Andri Ahmad Fauzi/WP)