Langgar Aturan, Ratusan APK dan BK di Tasikmalaya Ditertibkan

96

wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Panwaslu Kecamatan Indihiang, Bawaslu Kota Tasikmalaya, bersama Satpol-PP setempat serta di dampingi Aparat Kepolisian, Polres Tasikmalaya Kota menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) calon legislatif 2019 dan Calon Presiden serta Wakil Presiden, Senin (10/12/2018).

Penertiban itu dilakukan karena dinilai telah melanggar ketentuan dan perundang-undangan.

Sejak ditetapkan masa kampanye, kurang lebih selama tiga bulan, Bawaslu Kota Tasikmalaya hingga kini telah menemukan ratusan pelanggaran dalam bentuk pemasangan Alat Peraga Kampanye yang dipasang tidak sesuai dengan aturan dari KPU.

Seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, ditemukan APK milik calon DPD RI yang dipasang di depan salasatu sekolah miliknya.

Petugas gabungan dari Bawaslu, Panwascam Indihiang, Satpol PP serta di dampingi aparat Kepolisian setempat terpaksa menertibkan APK tersebut karena melanggar aturan, bahwa di zona pendidikan dilarang dijadikan tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye.

Selain itu pemasangan APK tersebut dipasang pada trotoar jalan, sehingga para pengguna jalan merasa terganggu.

Wilayah kecamatan Indihiang sendiri merupakan salah satu Kecamatan yang terbanyak ditemukan pelanggaran pemasangan APK. Kebanyakan dipasang difasilitas umum, seperti tiang listrik, telepon, trafic light dan zona pendidikan.

Ketua Panwaslu Kecamatan Indihiang, Iwan Ridwan mengatakan, pihaknya menertibkan ratusan APK dan bahan kampanye, yang terdiri dari Baliho, Poster dan Banner.

Dia menegaskan APK dan BK calon legislatif itu lantaran melanggar aturan yang berlaku.

“Dari segi penempatan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye ada beberapa indikator bahwa itu di kategorikan pelanggaran. Seperti ada yang di pasang di pohon, tiang listrik bahkan ada juga yang dipasang di zona pendidikan,” ujaranya kepada sejumlaha Wartawan di kawasan jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya Jawa Barat Senin (10/12/2018).

Sementara itu dari data yang di himpun oleh Bawaslu Kota Tasikmalaya, berdasarkan inventarisir dari setiap Panwas Kecamatan, keseluruhan pelanggaran penempatan APK mencapai 751 APK kebanyakan terpasang
di fasilitas umum.

Koordinator Devisi Penegakan Pelanggaran, Bawaslu Kota Tasikmalaya Enceng Fuad Sukron mengatakan, pihaknya sudah melakukan inventarisir bersama Panwas Kecamatan. “Hasil Invertarisir kami sedikitnya ada 751 APK yang melanggar,” ujarnya.

Bawaslu sendiri, kata Enceng, hingga kini terus melakukan upaya untuk mensosialisasikan peraturan dalam pemasangan kampanye.

“Karena banyaknya pelanggaran tersebut diduga belum memahami dan tidak ada koordinasi antara caleg atau partai dengan petugas pemasangan APK,” terangnya. (Andri Ahmad Fauzi/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.