Polres Banjar Ungkap Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur

1,573

wartapriangan.com, BERITA BANJAR. Jajaran Polres Kota Banjar, berhasil membekuk tersangka pembunuhan sadis anak di bawah umur berinisial NRR (13). Pelaku berinisial AR (16) berhasil diciduk di wilayah Jalan Siliwangi, Randegan, Kota Banjar, pada hari Jum’at (28/12/2018) sekitar pukul 14.15 WIB.

Kapolres Kota Banjar, AKBP. Matrius, S.I.K., M.H menjelaskan, pihaknya hanya membutuhkan waktu 2 hari dari waktu kejadian Rabu, (26/12/2018) untuk menangkap tersangka pembunuhan. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan, dan dari hasil pemeriksaan tersangka, mengakui bahwa dia pelakunya.

“Tersangka masih berusia di bawah umur,  masih seusia  anak SMK kelas 1 dan baru saja dikeluarkan dari sekolah. Polres Kota Banjar lantas melakukan prosedur sesuai UU Perlindungan Anak Di bawah Umur,” ungkapnya dihadapan sejumlah awak media, Sabtu, (29/12/2018) saat kegiatan konferensi pers.

Lanjut Kapolres, dengan ditangkapnya pelaku pembunuhan tersebut, merupakan bukti keseriusan Polres Kota Banjar dalam menangani kasus. Hasil pemeriksaan, tersangka menghabisi korban karena ingin memiliki sepeda motornya, dan merasa kesal karena tersangka sering tidak diajak main oleh korban.

 

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.