Ditolak Saat Mengisi Bahan Bakar, Ketua Tagana Keluhkan Pelayanan SPBU di Ciamis

1,055

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Karyawan SPBU yang berada di Dusun Desa, Desa Sukasetia, Kecamatan Cihaurbeuti dikabarkan menolak mengisi bahan bakar untuk mobil kedaruratan. Kendaraan dengan plat berwarna merah itu sebelumnya hendak mengisi bahan bakar saat tengah melakukan penanganan bencana alam.

Ketua Taruna Siaga Bencana (TAGANA), Kabupaten Ciamis, Ade Waluya mengaku saat itu Selasa, (08/01/2019), pihaknya tengah melaksanakan tugas di wilayah Cihaurbeuti. Kebetulan bahan bakar kendaraan kedaruratan yang di kemudikannya hampir habis.

“Kendaraan yang saya bawa bahan bakarnya solar. Tetapi petugas SPBU itu menolak dengan mengatakan plat merah tidak bisa,” ujar Ade kepada Warta Priangan di Mako Tagana Ciamis, Rabu, (09/01/2019).

Lebih lanjut, Ade menambahkan, dirinya sempat memberitahu kepada petugas pengisi kalau kendaraan yang dikemudikannya adalah mobil penanganan bencana. Namun apa yang ia beritahukan tidak direspone oleh petugas SPBU.

“Walaupun sudah coba saya jelaskan bahwa ini adalah mobil darurat untuk penanganan bencana, tetapi petugas SPBU tersebut tetap tidak memberikannya. Oleh karena itu kami pergi untuk menuju SPBU lain yang berada di wilayah Sindangkasih,” tambahnya.

Kendaraan TAGANA yang ditolak saat hendak melakukan pengisian bahan bakar berjenis solar (Foto : Helmi Razu Noviansyah/WP)

Sampai di SPBU Sindangkasih, terus Ade, pihaknya mencoba kembali membeli bahan bakar jenis solar untuk mobil, dan langsung dilayani dengan baik oleh petugas pengisi. Kendati demikian, Ade pun menanyakan kepenasarannya kepada petugas tentang permasalahan yang sebelumnya diamali.

“Intinya saya merasa heran dan bingung, kenapa di SPBU berkode 34.462.07 wilayah Cihaurbeuti ditolak tetapi di SPBU wilayah Sindangkasih tidak. Padahal secara aturan pasal 77, UU Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, setiap orang yang dengan sengaja menghambat kemudahan akses  sebagaimana dimaksud pasal 50 ayat 1 dipidana dengan penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal enam tahun,” jelasnya.

Sementara, saat dikonfirmasi awak media, Manager SPBU nomor kode 34.462.07 belum bisa ditemui. Oleh karena itu, Warta Priangan belum mendapat keterangan mengenai tindakan petugas yang saat itu dikabarkan menolak.

(Helmi Razu Noviansyah/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.