wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Selama tahun 2014 perceraian di Kabupaten Ciamis menurun dibandingkan tahun 2013. â€Signifikan sekali penurunannya di tahun 2014 iniâ€, ujar Drs. Syarip Hidayat, M.H., Hakim Pengadilan Agama Tingkat 1 Kabupaten Ciamis saat diwawancarai wartapriangan.com, Rabu (31/12).
Masih menurut Syarip, jumlah keseluruhan perkara yang diterima dan diputus pada tahun 2013 sebanyak 4599, sedangkan pada tahun 2014 jumlahnya turun menjadi 4102 perkara.
Dari data yang diperoleh wartapriangan.com, kebanyakan perceraian disebabkan oleh suami yang tidak bertanggung jawab, berjumlah 2400 perkara. Peringkat kedua disebabkan kekerasan dalam rumah tangga, sebanyak 902 perkara, dan penyebab yang ketiga adalah adanya orang ketiga sebanyak 800 perkara.
Namun, data perceraian untuk tahun 2013 Syarip tidak memiliki data yang pasti, Syarip menjelaskan diperkirakan angkanya tidak jauh berbeda. “Terbanyak disebabkan oleh suami tidak bertanggung jawab, ya sekitar 70% -an dari keseluruhan kasusâ€. (Rizal Nurdiana)