watapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Bejat sekali kelakuan NS (30) yang tega menggauli putri kandungnya sendiri, sebut saja Mawar. Parahnya, ternyata sang anak masih balita, masih berusia 5 tahun.
NS melakukan perilaku bejatnya di rumahnya sendiri di kawasan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya, saat istrinya AT (28) di luar rumah.
NS dibekuk SatReskrim Polres Kota Tasikmalaya setelah mendapat laporan dari AT, ibu korban sekaligus istri tersangka NS, kata Kasat Reskrim Polres Kota Tasikmalaya, AKP Riki Arinanda, Selasa (1/12).
Menurut pengakuan istri tersangka, kata Riki, pada waktu itu ibu korban mendapat informasi dari tetangganya bahwa suaminya telah melakukan pencabulan terhadap Mawar. Merasa penasaran, kemudian AT menanyakan langsung terhadap Mawar apa yang telah dilakukan ayahnya itu. “Saat ditanya ibunya, korban Mawar mengakui telah dicabuli oleh ayahnya,” katanya.
Saat itu juga, lanjut Riki, AT membawa anaknya ke Puskesmas setempat guna meyakinkan apa yang telah dilakukan NS terhadap Mawar. Hasil pemeriksaan bidan puskermas tersebut menyatakan terdapat luka lecet, luka memar kemerahan pada alat kelamin korban.
Setelah mendapati hasil diagnosa bidan, AT langsung meleporkan kejadian yang telah menimpa anaknya itu ke Polres Kota Tasikmalaya. “Kami langsung melakukan penangkapan tersangka di kediamanya,” ujar Riki.
Saat diperika petugas, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir truk itu mengaku sudah menggauli anak kandungnya saat istrinya berada di luar rumah.
NS, ayah bejat tersebut dijerat Pasal 82 uu no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Andri/WP)