wartapriangan.com, BERITA JAWA BARAT.Demi meningkatkan keamanan dan keselamatan menjelang Hari Natal 2015 dan Tahun Baru 2016, Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat (Jabar) bekerjasama dengan Polisi Daerah (Polda) Jabar sedang gencar-gencarnya melakukan Operasi Gabungan guna memeriksa setiap kendaraan yang melintas di wilayah jalanan raya Jawa Barat.
“Operasi Gabungan ini merupakan program rutin Dishub dalam anggaran satu tahun dan razia yang kini sedang di gelar dibeberapa wilayah Jabar ialah sekaligus untuk pengamanan Natal juga Tahun Baru 2016,” kata Kasie Operasi Gabungan Dishub Jabar, Budiman Atedi kepada Warta Priangan, usai menggelar razia di Kabupaten Ciamis, Rabu (2/12).
Ia menjelaskan, Operasi Gabungan sudah dilakukan rutin setiap tahun anggaran. Selain Ciamis, sebelumnya Dishub-Polda sudah menggelar razia di Tasikmalaya Kota dan Kabupaten, selanjutnya Operasi tersebut akan digelar di Majalengka kemudian Sumedang.
“Setelah itu, minggu depan kita libur dulu karena ada acara Pilkada serentak. Jadi dilanjut lagi minggu depannya, dimulai dari Bogor, Sukabumi, dan Cianjur. Intinya se-Jabar kita akan lakukan Operasi Gabungan ini,” katanya.
Dalam Operasi Gabungan yang digelar di Kabupaten Ciamis, puluhan personil diturunkan, mulai dari Dishub Jabar 10 personil, Dishub Kabupaten Ciamis 15 personil, Polda Jabar 15 personil, Polres 10 personil, dan dari PAM III Siliwangi menurunkan 5 anggotanya.
Dari hasil operasi tersebut, sedikitnya 87 kendaraan terjaring razia. Adapun sasaran razia kali ini ialah kendaraan pribadi, angkutan umum dan kendaraan angkutan barang.
Kasie Pergerakan Transportasi (POT) Dishub Jabar, Iwan Sofyan menambahkan, 87 kendaraan tersebut terdiri dari 24 kendaraan hasil razia Dishub dan 63 kendaraan dari hasil razia Polda. Kebanyakan dari kendaraan yang terkena razia karena tidak memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan buku uji laik jalan (KIR).
Dilanjutkannya, hasil surat tilang dari razia itu akan dikembalikan ke Polres dan Dishub setempat. Hal itu untuk memudahkan pemilik kendaraan dalam memproses sidang karena tilang tersebut. (Pauzi Pahrevi/WP)