wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Sedikitnya 87 kendaraan terjaring razia Operasi Gabungan antara Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat (Jabar) bersama Polisi Daerah (Polda) Jabar, yang digelar di Gerbang Batas Kota Ciamis, Jalan Raya Banjar-Ciamis dan Jalan RE Martadinata Kabupaten Ciamis, Rabu (2/12). Adapun sasaran razia kali ini ialah kendaraan pribadi, angkutan umum dan kendaraan angkutan barang.
Kasie Pergerakan Transportasi (POT) Dishub Jabar, Iwan Sofyan mengatakan 87 kendaraan tersebut terdiri dari 24 kendaraan hasil razia Dishub dan 63 kendaraan dari hasil razia Polda. Kebanyakan dari kendaraan yang terkena razia karena tidak memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan buku uji laik jalan (KIR).
Dilanjutkannya, hasil surat tilang dari razia itu akan dikembalikan ke Polres dan Dishub setempat. Hal itu untuk memudahkan pemilik kendaraan dalam memproses sidang karena tilang tersebut.
“Ini dilakukan demi meningkatkan keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna jalan karena bila ada banyak kendaraan yang tidak memiliki izin laik jalan, itu bisa membahayakan pengguna jalan lainnya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Operasi Gabungan sudah dilakukan rutin setiap tahun anggaran. Selain Ciamis, sebelumnya Dishub-Polda sudah menggelar razia di Tasikmalaya Kota dan Kabupaten, selanjutnya Operasi tersebut akan digelar di Majalengka kemudian Sumedang.
“Setelah itu, minggu depan kita libur dulu karena ada acara Pilkada serentak. Jadi dilanjut lagi minggu depannya, dimulai dari Bogor, Sukabumi, dan Cianjur. Intinya se-Jabar kita akan lakukan Operasi Gabungan ini,” tukasnya. (Pauzi Pahrevi/WP)