Pihak Pengembang Minta Klarifikasi Pembeli Kios Pasar Limbangan

wartapriangan.com, BERITA GARUT. Pengembang pasar Limbangan, PT Elva Primandiri meminta pembeli kios atas nama Aap melakukan klarifikasi terkait pemberitaan yang dilakukannya pada salah satu media online. Menurut pengembang, apa yang diberitakan tidak sesuai dengan kenyataan sehingga lebih cenderung memojokan dan mengadu domba antara pengembang, pemerintah dan warga pasar atau pedagang lama.

Elva Waniza, Direktur Utama PT Elva Primandiri, mengatakan kejadian sebenarnya adalah pada 25 Mei 2013, Aap datang bersama warga Limbangan atas nama Dede Nurochim. Padahal saat itu seharusnya pedagang baru belum boleh membeli kios karena pengembang masih fokus pada pengurusan pedagang existing.

Elva Waniza, Direktur Utama PT Elva Primandiri. (foto: garutnews)

“Karena yang membawa saat itu mengaku sebagai anggota IWAPA dan Aap masih warga Limbangan, maka kami menjual satu unit kios milik pengembang ukuran 3×3 meter persegi di lantai dasar sesuai PO terlampir yang bersama kami tandatangani. Harga jual yang saat itu disepakati adalah Rp 15 juta per meter persegi, dan saat itu juga pengembang masih memberikan harga Rp 12 juta kepada pedagang existing sebelum akhirnya kami turunkan menjadi Rp 9,5 juta yang diajukan saudara Deden selaku ketua P3L setelah sosialisasi kedua” ujarnya.

Pasca penandatanganan tersebut, lanjut Elva, Aap melakukan pembayaran sebagai tanda jadi Rp 30 juta kepadanya dan tanpa sepengetahuannya ia melakukan pembayarakan Rp 21.232.500 dimana uang tersebut diterima dan ditandatangani penerimaannya oleh satpam proyek. Pada tahun 2014 hingga 2015, pengembang pun 4 kali melakukan validasi kepada pedagang dan 2 kali melakukan sosialisasi.

“Kepada pedagang existing kami edarkan surat karena pedagang berjualan di lokasi berjualan sementara yang tidak terlalu jauh dari pasar lama yang lagi dibangun. Khusus kepada Aap, kami langsung informasikan langsung melalui karyawan kami yang bernama Dadang ke rumahnya, dan yang bersangkutan tidak di Limbangan tapi dinas di Serang Banten, dan seminggu belakangan kami ketahui Aap dinas di Polres Serang Banten” katanya.

Ia melanjutkan, pada pertengahan November 2015 saudara dari Aap yang diketahui bernama Aas datang ke kantor pengembang dengan membawa kartu untuk pengambilan kunci. Kartu tersebut pun diketahui belum ditandatangi oleh Elva, tim marketing, dan yang bersangkutan sebagai syarat pengambilan kunci.

“Dugaan kami, Dede Nurochim yg membawa kartu tersebut kepada Aas dan hari Kamis Aas dianter Dede menemui kami untuk mengambil kunci kios nya. Sambil becanda kami sempat bertanya kenapa baru datang sekarang, karena dua tahun sudah banyak perubahan yang kami sampaikan dalam bentuk validasi dan sosialisasi,” jelasnya.

Setelah itu, pengembang mengaku menjelaskan bahwa lokasi kios milik Aap tidak ada perubahan, harga pun sangat murah. Namun karena saat dilakukan validasi tidak menghadiri, harga kios milik pengembang kini sudah berubah menjadi Rp 35 juta per meter persegi.

“Terus terang harga kios Rp 9,5 juta per meter persegi itu membuat kami rugi, sementara jatah pengembang hanya 20 % lebih kurang 10 % kios milik pengembang mensubsidi kios milik existing. Kenapa? Karena dengan harga Rp 12 juta per meter persegi kualitas bangunan sesuai tender dan berdasarkan KAK Disperindag, sehingga dengan turunnya harga menjadi Rp 9,5 juta seharusnya spect diturunkan,” ungkapnya.

Namun karena saat itu pengembang berfikir idealis, maka pihaknya dalam membangun tidak pernah di intervensi masalah kualitas. Malah ia mengaku tidak jarang pihaknya manambah kualitas, dan ia pun mempersilahkan masyarakat menjadi saksi yang jujur menilai setelah pasar Limbangan selesai 100 persen pada akhir Desember 2015.

“Saat saya menjelaskan kondisi, saudara Aas ini menjawab buat apa saya datang kalo pembangunan tidak beres, berita simpang siur, bagaimana saya mau percaya untuk menginvestasikan uang saya di pasar yang masih kacau waktu itu. Kami sebagai manusia biasa yang sedikit sudah lelah dengan sikon yang kami kondisikan tidak ada keberpihakan kepada investor menjawab dengan lantang, boleh dong saya mengatakan kepada akang saya juga tidak percaya kalo akang bisa bayar, dimana untuk kios yang belum ikut validasi diharapkan bayar tunai tidak bisa kredit, dan nanti bisa ajukan kredit bila HGB diatas HPL sudah kami serahkan kepada pedagang yang sudah membayar lunas pada 2016,” paparnya.

Akhirnya, kata Elva, Aas melakukan penawaran agar proses pembayaran bisa dicicil, sehingga pengembang pun memberikan kelonggaran bahwa hal itu bisa dilakukan dengan proses cicilan sebanyak 3 kali, mulai November 2015 hingga Januari 2016 sebelum aktivitas berdagang di mulai. Dan setelah mendengar penawaran bisa dicicil 3 kali, Aas dengan Dede Nurochim pamit untuk bicara dengan keluarga ke Serang dan malamnya akan kembali sekitar pukul 20.00 dan meminta pengembang menunggu.

“Kemungkinan Aas pergi ke tempat adik nya Aap di Serang Banten, dan menurut Dede Nur Rochim demikian. Dan sampai pukul 21.00 belum datang kami hub Dede namun HPnya tidak aktif sehingga kami beranggapan tidak jadi,” katanya.

Keesokan harinya, lanjutnya lagi, sekitar pukul 8 pagi Dede menghubungi pihaknya dan menyampaikan sudah dalam perjalanan menuju kantor pengembang dan tidak lama lagi akan sampai. Namun rupanya yang datang pada saat itu orang lain lagi dimana tubuhnya tinggi besar dan langsung menyampaikan setelah berembuk dengan keluarga hanya membawa Rp 10 juta dan bertanya sisanya kapan.

“Kami tentu jawab sesuai kesepakatan dimana proses pembayaran dilakukan dengan 3 kali cicilan, jadi ya silakan akhir November dan seterusnya sesuai pembicaraan dengan Aas juga Dede yang saat itu mendengar. Saya pun sempat bertanya akan orang yang datang itu, namun saat itu Dede mengatakan bahwa ia adalah kakaknya Aap dan Aas juga,” sebutnya.

Namun siapapun yang datang, ia tidak mempermasalahkannya karena yang terpenting bisa mengerti akan aturan simple yang diterapkan oleh pengembang. Namun saat berfikir begitu, rupanya ia yang datang malah pergi pamit tanpa mendapatkan penjelasan apapun padahal staffnya sudah mempersiapkan kwitansi tanda terima uang 10 juta.

“Dan kami menjadi betul-betul kaget saat membaca berita gombal Aap media online dan kami perlu meluruskannya. Untuk diketahui, kami tidak pernah menjual kepada Aap kios ukuran 3 x 2,5 meter persegi, tapi tetap sesuai PO awal bulan Mei 2013,” tegasnya.

Selain itu, tambah Elva, pihaknya tidak pernah menyampaikan kios HS sudah habis, tapi mengusulkan bisa beli type AS yang lebih murah dan harganya bukan Rp 90 juta. Dan Elva menegaskan tidak pernah mengutarakan titip jual sekalipun.

“Bohong banget kami minta keuntungan 30 % dari titip jual, jadi dapat pelajaran nih dari Aap ada ilmu baru bila ada pedagang yang tidak mampu bayar titip jual kepada pengembang. Tapi tidak mungkin lah kami ngurusin itu, karena saat ini urusan percepatan pembangunan saja sudah menguras tenaga dan pikiran,” lirihnya.

Elva berharap agar Aap berfikir realistis sebelum menuduh pengembang sebagai penipu, pihaknya pun sangat siap bila bila kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib. Setelah dilaporkan kepada pihak berwajib, ia mengaku cukup memiliki bukti bahwa yang disampaikan adalah berita bohong dan sarat kepentingan pribadi karena pasar sudah mau jadi.

“Dua pedagang yang dibawa saudara Dede Nurochim selalu bermasalah dengan kami. Karena saudara berdua bukan pedagang existing maka kami beri solusi agar mengurungkan saja niat untuk membeli kios milik pengembang apabila tidak bisa mengikuti peraturan yang sudah diatur oleh pengembang,” tegasnya.

Elva menegaskan, pihaknya akan mengembalikan uang yang sudah masuk ditambah bunga bank yang berlaku saat ini. Namun bila masih berminat membeli kios di pasar Limbangan, ia persilakan datang ke kantor pengembang untuk klarifikasi berita yang dimuat karena tidak benar.

“Kami berikan waktu 1 minggu sejak klarifikasi yang kami sampaikan tayang. Bila saudara merasa benar dan benar-benar dirugikan, silahkan menempuh jalur hukum dan sebagai warga negara yang baik, lawyer kami sudah siap menghadapi proses hukum yang berlaku,” tutupnya. (Jalaludin/WP)

berita garutgarut
Comments (0)
Add Comment