wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Meski Kabupaten Ciamis mempunyai wilayah kota cukup kecil, tetapi masalah penertiban pedagang kaki lima kerap merepotkan Pemerintah setempat. Berbagai cara Pemerintah Daerah lakukan untuk menertibkan PKL di Ciamis. Salah satunya dengan membuat peraturan daerah tentang kebersihan, ketertiban, dan keamanan.
Namun itu belum cukup bisa memberi solusi kesemrawutan para PKL di Taman Raflesia dan trotoar-trotoar sekitarnya. Hal itu membuahkan solusi teranyar yang sedang dalam penggodogan, supaya pada tahun-tahun mendatang permasalahan itu selesai.
Sekretaris Dinas Cipta Karya, R. Dodi Soeparto, mengungkapkan, pedagang kaki lima yang berada di Alun-alun Kabupaten Ciamis, Taman Raflesia, di trotoar sekitarnya, dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis, akan dipindahkan ke tempat yang baru dan lebih nyaman.
“Rencana kami adalah membangun blok swadaya, Jalan W.R. Supratman, menjadi dua tingkat. Khusus pedagang kaki lima yang berada di alun-alun, taman raflesia, jajaran DPRD dan sekitarnya,” kata Dodi, Senin (30/11) siang.
Jadi, lanjut Dodi, ke depannya jajanan kuliner dan yang lainnya menjadi terpusat. “Taman raflesia, alun-alun, dan trotoar sepenuhnya digunakan untuk keperluannya,” tuturnya.
Tidak hanya yang ada di tempat itu saja, pedagang yang berada di pinggiran Islamic Center pun akan dibuatkan tempat khusus untuk berdagang.”Tempatnya yang berada di sebelah utara Islamic Center. Di sana ada tanah milik pemerintah,” kata Dodi.
Ia mengatakan, semua rencana itu sedang dalam proses pembuatan peraturan daerahnya. “Peraturan daerahnya sedang kita godog, RTBL (rencana tata bangunan dan lingkungan) juga sedang kita rancang. Kebutuhan biaya sudah masuk ke APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) tahun 2016,” tukasnya. (Rizal Nurdiana/WP)