wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Komisi IV Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis memanggil Direktur Utama RSUD Ciamis, dr. Aceng Solihudin. Aceng dipanggil lembaga pengawasan daerah tersebut terkait dengan kasus penolakan pasien ibu hamil yang mengidap HIV di RSUD Ciamis.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Ciamis sangat menyesalkan perbuatan dikriminatif yang telah dilakukan oleh RSUD Ciamis. “Kenapa harus dirujuk ke RSUD Kota Banjar? Bukankah SDM (sumber daya manusia) yang dimiliki RSUD Ciamis juga berkualitas?” tanya Hendra pada Aceng dengan nada kesal.
Aceng menjawabnya dengan tenang, ia beralasan, dirujuknya ibu hamil pengidap HIV ke RSUD Banjar karena kekurang siapan mental dari tenaga ahli yang ada di RSUD Ciamis.
“Kami memang punya tenaga medis memadai. Tapi harus diakui mental kita ketika itu belum benar-benar siap,” jelasnya.
Selain mental yang lemah, Aceng juga beralasan peralatan yang minim. “Alat yang kami punya juga sangat minim. Sehingga kami harus merujuknya ke RSUD Kota Banjar yang mempunyai peralatan yang lebih lengkap,” tuturnya.
Dengan segala alasan yang dikeluarkan oleh Aceng, Hendra tetap menyebut hal itu adalah sebuah kelalaian. Sehingga harus ada sanksi yang diberikan pada tenaga ahli yang waktu itu menolak pasien ibu hamil HIV.
“Kan ada standar pertolongan pertama terhadap ibu hamil yang terjangkit virus HIV. Itu bisa dilakukan. Berarti itu sebuah kelalaian. Harus ada sanksi tegas. Lakukan rotasi secepatnya,” ujar Hendra.
Rapat yang dilakukan di ruang sidang badan musyawarah itu juga dihadiri oleh Asisten Daerah II Soekirman, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, dr. Engkan Iskandar, perwakilan Ikatan Bidan Indonesia dan seluruh tenaga ahli yang ada di RSUD Ciamis. (Rizal Nurdiana/WP)
Baca juga: