wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kasat Reskrim Kepolisian Resor Tasikmalaya, AKP Pandu Winata SH, Jumat (4/12) mulai pukul 15.30 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB melaksanakan kegiatan Operasi Tambang Emas Illegal.
Operasi digelar di daerah Selatan Kabupaten Tasikmalaya, tepatnya di Desa Kawitan (daerah pegunungan) Kecamatan Salopa. “Kami dapati dan temukan 3 lokasi tambang,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya.
Ketiga lokasi itu ada di Kampung Singkur, Desa Kawitan, Kecamatan Salopa. Diketahui pemilik lahan atas nama Hoer dengan penyandang dana berinisial H AM, salah satu anggota dewan di Kabupaten Tasikmalaya dari Fraksi Golkar.
Di Kampung Sukasari, Desa Kawitan, Kecamatan Salopa, pemilik lahan atas nama Ewen dan penyandang dana atas nama Iwan, diduga oknum anggota ormas tertentu.
Di Kampung Cirancah, Desa Kawitan, Kecamatan Salopa, pemilik lahan atas nama Samsudin dan penyandang dana atas nama H Adn dan H Umr, warga Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya.
Dengan temuan ini, Sat Reskrim Polres Tasikmalaya langsung melakukan olah TKP sekaligus memasang police line. Kemudian, melakukan pemeriksaan terhadap pekerja/buruh dan pemilik.
Barangbukti yang diamankan dari lokasi tambang adalah:
1. 1 buah jenset
2. 1 buah hammer (bor listrik)
3. 2 pompa air
4. 2 karung bahan yang diduga terdapat kandungan emas
5. 1 buah alat dulang
6. 6 buah karpet (utk penyaring) warna hijau
7. 100 mg emas yg masih tercampur air raksa (sebagai sampel)
8. 1 buah senter kepala
9. Seperangkat mesin olahan.
“Semuanya kami sita di tempat dan kami titipkan ke pemilik,” ujar AKP Pandu Winata SH.
Sumber: Tribratanews