wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Bagiamana dengan korupsi di Tasikmalaya selama tahun 2015. Nah ada sebanyak 13 proyek yang dikelola Dinas Tata Ruang dan Pemukiman dan RSUD Kabupaten Tasikmalaya sarat dengan dugaan korupsi, seperti penggelembungan (mark-up) anggaran, keterlambatan penyelesaian kerja, dan penyalahgunaan wewenang. Tapi penyelesainnya belum jelas.
Mahasiswa Tasik yang tergabung dalam Himpunan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) pernah mempertanyakan kepada Kejari Singaprna terkait dugaan korupsi Bantuan Provinsi (Banprov) tahun anggaran 2014 di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim) dan RSUD Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 92.2 miliar. Selain itu, mereka menuntut Dinas Tarkim harus mengembalikan uang ke kas daerah sebesar Rp 203 juta.
“Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum harus bertanggung jawab terhadap permasalahan-permasalahan birokrasi yang berulang ditubuh Pemkab Tasikmalaya. Dan Polres Tasikmalaya agar mengusut tuntas kasus korupsi di Pemkab Tasikmalaya,” seru kokrdinator aksi Agung Zulviana dalam orasinya.
Inilah 13 proyek Pemkab Tasikmalaya yang dikelola Dinas Tarkim dan Rumah Sakit Umum Daerah yang dituding mahasiswa berbenturan dengan peraturan adalah;
1. Pembangunan RSUD Kabupaten Tasikmalaya senilai Rp 27 miliar
2. Peningkatan saran dan prasarana RSUD Kabupaten Tasikmalaya senilai Rp 4 miliar
3. Lanjutan saluran irigasi Cikunten senilai Rp 6 miliar
4. Lanjutan Wisma Haji Al-Mukaromah Jayamukti
5. Pematangan lahan komplek pendidikan Al-Ruzhan
6. Pembangunan gedung, sarana dan prasarana Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Tasikmalaya senilai Rp 4.1 miliar
7. Pembangunan gedung Dinas Pertanian dan Tanaman senilai Rp 8.1 miliar
8. Pembangunan gedung Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya senilai Rp 9.6 miliar
9. Pembangunan gedung Dinas Perhutanan dan Perkebunan senilai Rp 4.3 miliar
10. Rehabilitasi gedung kantor kecamatan sebesar Rp 2 miliar
11. Pembangun Stadion Kabupaten Tasikmalaya lanjutan senilai Rp 25 miliar
12. Pembangunan ruang genset senilai Rp 101 juta
13. Pembangunan koridot senilai Rp 75 juta.
Melalui proses kajian, HMI menyimpulkan 13 item unit program ini bermasalah dengan bentuk, adanya mark-up anggaran, keterlambatan penyelesaian kerja, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi. Diantaranya, belum dibayarkan kerugian negara Rp 203 juta oleh Dinas Tarkim temuan BPK tahun 2013.
Sumber: 4bintanges