Aparat di Pangandaran Amankan Ribuan Botol Miras

wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Sebanyak 2.927 botol minuman keras berbagai merek disita oleh jajaran Kepolisian Resor Ciamis, Selasa (15/12/2015) malam. Tindakan itu dilakukan sebagai bagian dari penjagaan kondusifitas Pangandaran dalam menghadapi proses tahapan persiapan rekapitulasi penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pangandaran 2015 yang akan dilakukan mulai 17 Desember 2015 besok.

Menurut Kapolres Ciamis, Arief Rachman, pihaknya yang dibantu oleh satuan Brimob Polda Jabar melakukan operasi gabungan dengan merazia tempat-tempat penjualan miras yang ada di wilayah Kabupaten Pangandaran. Saat ini, ribuan botol miras tersebut telah diamankan di Polsek Pangandaran.

“Ada lima penjual yang kami razia dan kami telah mendapat lima tersangka yang akan ditindaklanjuti ke penindakan tindak pidana ringan (tipiring),” kata Arief usai razia.

Untuk memastikan keamanan masyarakat selama proses Pilkada berlangsung, Arief juga mengaku akan melaksanakan operasi serupa hingga akhir Desember 2015 ini. Dia pun berharap proses pelaksanaan Pilkada perdana dan kondusifitas di Kabupaten Pangandaran, tidak tercemari oleh aksi tidak bertanggung jawab yang malah membuat citra Kabupaten Pangandaran buruk.

“Kami semua sayang Pangandaran dan ingin Kabupaten Pangandaran ini tetap kondusif,” ucapnya.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja Pangandaran, Dadang Abdurrohman menuturkan selama ini memang masih sering ditemui pedagang kecil di Pangandaran yang menjual minuman keras. Selain itu, gudang penyimpanan beberapa penjual yang izinnya belum atau sedang diperpanjang pun masih banyak.

“Sebelumnya kami sempat melakukan razia juga dan mendapat sekitar 1.800-an botol. Itu dari gudang. Dan setelah ditelusuri izin penjualannya belum diperpanjang,” kata Dadang di kantornya, Rabu (16/12/2015).

Kendati begitu, sebagai penegak Perda, satpol PP diakui Dadang masih kesulitan menindak penjualan miras di Kabupaten Pangandaran. Pasalnya, sampai saat ini belum ada Perda yang mengatur mengenai siapa saja yang boleh menjual miras. Padahal, jika ditelusuri, peredaran miras di Pangandaran cukup banyak. “Tanpa Perda kami tidak bisa menindak. Berbeda dengan polisi,” ucapnya.

Sumber: pikiran-rakyat online

berita pangandaranpangandaran
Comments (1)
Add Comment
  • elrahmat

    Yaah selama pabriknya masih ada nggak mungkin bisa di brantas dengan baik ..hanya bisa mengurangi peredaranya saja