wartapriangan.com, BERITA GARUT. Kasus penambangan pasir ilegal yang terjadi di kawasan Gunung Guntur kini tengah dalam proses penyidikan Polda Jawa Barat. Namun, hingga saat ini, aksi penambangan liar masih saja terus berlangsung dan hal itu tidak bisa dibiarkan jika tidak ingin menimbulkan bencana dahsyat.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Jawa Barat, Anang Sudarna, di sela kegiatan pemasangan portal penutup akses menuju tempat galian ilegal di kawasan Gunung Guntur, Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (17/12).
Menurut Anang, kegiatan penambangan pasir di kawasan Gunung Guntur sama saja halnya dengan melecehkan institusi negara. Karena berulangkali tim gabungan dari berbagai dinas/instansi melakukan penutupan terhadap lokasi penambangan liar tetapi aksi penambangan masih saja marak. Terlebih kasus itu tengah dalam proses penyidikan pihak Polda Jawa Barat.
“Kasusnya kini tengah ditangani Polda Jawa Barat sehingga harusnya tidak ada lagi kegiatan penambangan lagi. Itu sama dengan melecehkan institusi negara karena mereka masih beraktivitas,” ujar Anang.
Dikatakan Anang, penambangan pasir ilegal di kawasan Gunung Guntur tersebut bisa menyebabkan potensi bencana longsor cukup tinggi. Hal itu diperkuat dengan adanya surat edaran terkait potensi bencana dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) yang telah dikeluarkan sejak dua tahun lalu.
Jika kegiatan penambangan pasir di kawasan Gunung Guntur terus berjalan, menurutnya, potensi bencana longsor akan semakin besar. Jika sampai terjadi longsor maka dampak longsor bisa merusak sejumlah daerah yang ada di kawasan kaki Gunung Guntur termasuk kawasan wisata Cipanas.
Ia menambahkan, akibat yang ditimbulkan jika suatu saat sampai terjadi longsor di kawasan Gunung Guntur, akan sangat besar bahkan kerugiannya tak ternilai. Bukan hanya kerugian materi, bencana longsor juga bisa menimbulkan korban jiwa cukup besar.
“Kerugiannya akan tak ternilai apalagi jika sampai menerjang kawasan objek wisata Cipanas. Padahal Cipanas itu kan selama ini sudah menjadi ikon Garut dan juga Jawa Barat,” ucapnya.
Menurut Anang, jika terjadi gempa dengan kekuatan 4 sampai 5 skala richter, maka kerawanan terjadinya bahaya longsor bisa merontokan kawasan Cipanas dan sekitarnya. Oleh karena itu, langkah penutupan kawasan penambangan dipandang jauh lebih baik dilakukan secepat mungkin ketimbang menunggu jatuhnya korban.
Kata Anang, pertimbangan akan banyaknya warga kehilangan mata pencaharian jika sampai lokasi penambangan liar itu ditutup, sangat tidak tepat jika dibandingkan dengan tingkat resiko yang sangat besar dan bisa mengancam begitu banyak jiwa. Kemudian Anang berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dengan cara memproses hukum para pelanggar dalam hal ini pelaku dan otak penambangan liar di kawasan Gunung Guntur. (Yayat R/WP)