wartapriangan.com, BERITA GARUT. Seorang nelayan berinisial Y (33), warga Kampung Jati, Desa Jati Mulya, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, di Jati Sari, Selasa (1/12).
Berdasarkan informasi yang diterima Warta Priangan dari salah seorang warga, Y ditangkap karena kedapatan menyalah gunakan narkotika. Sedangkan menurut tersangka, saat gelar perkara kasus narkoba di halaman Mapolres Garut, Senin (21/12), dia menjual ganja karena terdesak ekonomi dikarenakan tangkapan ikan di laut kurang.
“Tersangka berhasil ditangkap dan diamankan pada hari Selasa (1/12) di Kampung Jati, Desa Jati Sari Pameungpeuk. Alat bukti yang disita, satu paket sedang narkotika Gol. 1 jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas,” papar Kasat Serse Narkoba, AKP Remmy Eka Saputra usai gelar perkara kasus tersebut.
Sementara itu, dia menjelaskan, ancaman hukumanya minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp800 jt, maksimal Rp8 miliar. (Yayat R/WP)